Penghangusan Kuota Dinilai Sah Selama Sesuai Ketentuan dan Transparan

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FH UMY, Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn.,

Dosen FH UMY, Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn.,

JENDELANUSANTARA.COM, Fenomena kuota internet yang hangus meskipun belum sepenuhnya digunakan masih menjadi keluhan banyak masyarakat. Dalam praktiknya, tidak sedikit pengguna merasa dirugikan karena kuota yang telah dibeli hilang setelah masa aktif berakhir, meskipun sisa pemakaian masih tersedia.

Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn., menilai bahwa praktik tersebut pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari karakter layanan kuota internet sebagai bagian dari jasa, bukan barang yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.

Menurutnya, karakter tersebut membuat penggunaan layanan tunduk pada ketentuan tertentu yang telah ditetapkan penyedia layanan sejak awal perjanjian, termasuk terkait masa aktif.

“Dalam hukum perdata, kuota internet masuk dalam kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses, bukan benda yang bisa dimiliki sepenuhnya. Oleh karena itu, penggunaannya memang dibatasi oleh ketentuan tertentu, termasuk masa aktif. Biasanya sudah ada klausul yang menjelaskan bahwa layanan akan berhenti ketika kuota habis atau ketika jangka waktu berakhir, tergantung mana yang lebih dulu terjadi,” jelasnya, Kamis (7/5) di UMY.

Transparansi Informasi Jadi Persoalan Utama

Reni menjelaskan bahwa dalam hubungan hukum antara konsumen dan operator, pembelian paket data secara tidak langsung merupakan bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, selama aturan tersebut telah disampaikan sejak awal, maka penghangusan kuota tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun demikian, ia menilai persoalan utama justru terletak pada aspek keterbukaan informasi kepada konsumen. Menurutnya, masih banyak pengguna yang belum memahami secara utuh mekanisme penggunaan kuota, baik terkait masa aktif maupun sistem teknis yang memengaruhi konsumsi data.

“Sering kali masyarakat hanya melihat jumlah kuota tanpa benar-benar memahami bagaimana sistemnya bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan data bisa meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat. Hal-hal seperti ini sebenarnya perlu dijelaskan secara lebih terbuka oleh operator, karena tidak semua konsumen memiliki pemahaman yang sama,” ungkapnya.

Dari perspektif perlindungan konsumen, transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan hubungan antara penyedia layanan dan pengguna. Ketentuan yang tidak disampaikan secara jelas berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan, meskipun secara hukum telah diatur dalam perjanjian.

“Kalau semua sudah dijelaskan sejak awal dan konsumen menyetujuinya, maka itu menjadi bagian dari kesepakatan yang mengikat. Tetapi jika ada informasi yang kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi persoalan muncul. Maka yang perlu diperbaiki bukan hanya aturannya, tetapi bagaimana informasi itu disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” tegas Reni.

Usulan Kuota Tanpa Masa Aktif Perlu Dikaji

Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menilai wacana tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini turut membentuk keseimbangan penggunaan layanan di berbagai segmen pengguna.

“Kalau masa aktif dihilangkan, tentu akan ada konsekuensi terhadap model bisnis operator. Selama ini ada semacam keseimbangan karena tidak semua pengguna menghabiskan kuotanya dalam periode tertentu. Namun demikian, bukan berarti tidak bisa diubah, hanya saja perlu dirumuskan kebijakan yang tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri,” pungkasnya. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Abdul Harris Bobihoe: Kerukunan dan Sinergi Jadi Kunci Kota Bekasi yang Nyaman
Latihan Intensif Antar Negara Antar UMY Raih Juara Esport 2026
Hari Jadi Sleman ke-110, Pemkab Salurkan Sembako hingga Bedah Rumah
Peringati 20 Tahun Gempa Jogja, IABI Serukan Penguatan Kesiapsiagaan Nasional
Pemerintah Kota Yogyakarta Bentuk Tim Hukum Peduli Anak, Kawal Kasus Day Care hingga Inkrah
Syauqi Tegaskan Penanganan Kasus Daycare Harus Utamakan Pemulihan Korban
DPD RI Soroti Pentingnya Pelayanan Humanis bagi Jemaah Haji
Ilmu Titen Dinilai Lebih Komunal dari Sistem Peringatan Modern

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:02 WIB

Abdul Harris Bobihoe: Kerukunan dan Sinergi Jadi Kunci Kota Bekasi yang Nyaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:05 WIB

Penghangusan Kuota Dinilai Sah Selama Sesuai Ketentuan dan Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:55 WIB

Latihan Intensif Antar Negara Antar UMY Raih Juara Esport 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:15 WIB

Hari Jadi Sleman ke-110, Pemkab Salurkan Sembako hingga Bedah Rumah

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:11 WIB

Peringati 20 Tahun Gempa Jogja, IABI Serukan Penguatan Kesiapsiagaan Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Kemendagri Kembangkan Simulasi E-Voting melalui DESLab

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:46 WIB