Penggunaan Sirene dan Rotator Dibekukan, Aturan Baru Disiapkan Cegah Penyalahgunaan

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sambil menunggu evaluasi menyeluruh terkait efektivitas dan potensi penyalahgunaannya.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

Kebijakan ini sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Korlantas berterima kasih atas masukan publik dan berkomitmen menyusun aturan lebih tegas agar penggunaan sirene sesuai ketentuan hukum.

Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara rinci:

Biru + sirene: khusus kendaraan Polri.

Merah + sirene: untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan tahanan, rescue, dan jenazah.

Kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Korlantas kini tengah menyiapkan aturan teknis yang lebih ketat agar penggunaan sirene dan rotator tidak menimbulkan keresahan, tetapi tetap memberi ruang pada fungsi vital kendaraan darurat. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru