Pemprov Lampung Terapkan Kebijakan Hari Kamis Beradat di Pemerintahan dan Pendidikan

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, BANDAR LAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.

Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. (Ls)

 

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dinilai Berhasil Menjaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
Apel Mingguan Pemprov Lampung, Gubernur Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Keuangan Daerah
Pentas Seni Hari Juang TNI-AD, Gubernur Lampung Tegaskan Budaya sebagai Fondasi Persatuan
Pariwisata Lampung Catat Kontribusi Signifikan terhadap PDRB dan UMKM Daerah
Wagub Lampung Jihan Nurlela Ajak Umat Perkuat Nilai Kasih dan Kepedulian Lingkungan
Perjalanan Wisata Meningkat, Lampung Masih Hadapi Rendahnya Lama Tinggal Wisatawan
Wagub Lampung Serahkan Penghargaan kepada Kontributor Bumbung Kemanusiaan
Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus Optimalisasi Pajak Alat Berat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:30 WIB

Pemprov Lampung Terapkan Kebijakan Hari Kamis Beradat di Pemerintahan dan Pendidikan

Senin, 12 Januari 2026 - 12:47 WIB

Pemprov Lampung Dinilai Berhasil Menjaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 12:03 WIB

Apel Mingguan Pemprov Lampung, Gubernur Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Keuangan Daerah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:21 WIB

Pentas Seni Hari Juang TNI-AD, Gubernur Lampung Tegaskan Budaya sebagai Fondasi Persatuan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:37 WIB

Pariwisata Lampung Catat Kontribusi Signifikan terhadap PDRB dan UMKM Daerah

Berita Terbaru