Pemprov dan Polda Putihkan Pajak Kendaraan, 15 Juli Hingga 31 Agustus 2024

JENDELANUSANTARA.COM, Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi Pemprov Jatim, Selasa (10/7/2024).

Melalui akun Instagram resminya, @humaspoldajatim, Polda Jatim mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Khusus warga Jawa Timur ayo manfaatkan segera pembebasan pajak daerah 2024,” tulis mereka.

Program pemutihan pajak ini menawarkan beberapa keuntungan bagi masyarakat, antara lain pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.

Selain itu, terdapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang telah lewat.

Program pemutihan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Dengan adanya program ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka. (*)