JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat upaya penanganan sampah pada 2026 dengan menggulirkan layanan penjemputan sampah organik kering yang telah dipilah dari tingkat kelurahan. Program ini dijalankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta sebagai bagian dari pengelolaan sampah di hulu.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan penjemputan perdana dilakukan pada Senin (5/1/2026). Pada tahap awal, layanan tersebut menjangkau 10 kelurahan setiap hari dengan estimasi volume sampah organik kering sekitar 200 kilogram per hari.
“Penjemputan dilakukan bergilir di 10 kelurahan. Ke depan, jumlah titik penjemputan dimungkinkan bertambah karena ini menjadi solusi bagi warga, mengingat sampah organik kering tidak lagi dapat dibuang ke depo,” ujar Supriyanto, Senin.
Menurut dia, volume sampah organik kering yang terkumpul diperkirakan akan terus meningkat seiring meluasnya cakupan layanan. DLH memperkirakan total timbulan sampah organik kering bisa mencapai 3–4 ton.
“Ini masih hari pertama, jadi angkanya kemungkinan akan naik,” katanya.
Di sisi lain, pengelolaan sampah organik basah melalui program emberisasi di tingkat rumah tangga telah menunjukkan hasil signifikan. Setiap hari, rata-rata 1.000 ember sampah organik basah atau setara sekitar 25 ton berhasil dieliminasi sebelum masuk ke depo.
Penanganan sampah di tingkat sumber tersebut berdampak langsung pada kondisi depo sampah di Kota Yogyakarta. Supriyanto menyebutkan, bau menyengat dan air lindi yang selama ini menjadi keluhan warga kini berangsur hilang.
“Sampah organik basah penyebab bau sudah tidak masuk depo. Sekarang depo lebih bersih, tidak bau, dan lindinya sudah tidak ada. Selanjutnya kami menangani sampah organik kering seperti daun-daunan yang selama ini turut menyebabkan penumpukan di depo,” ujar Supriyanto.
Pemkot Yogyakarta berharap, penguatan pengelolaan sampah organik basah dan kering di tingkat hulu dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk mengurangi beban depo sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat. (ihd)













