Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di
Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2023). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2023.

Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.

“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2023).

Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). “Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.

“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.

Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.

“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman.(*)

Berita Terkait

Lestarikan Alam Banten, Ribuan Benih Ikan Ditebar Melalui Gerakan Asri Polri
Andra Soni: Anak yang Tinggal Dekat Sekolah Harus Jadi Prioritas SPMB
Menuju Tuan Rumah PON 2032, Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet Sejak Bangku Sekolah
Kejati Banten dan PWI Banten Bersatu Perangi Korupsi dan Penyebaran Hoaks
Gubernur Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja
Edukasi Siswa, Tinawati Andra Soni Ingatkan Bahaya Kebiasaan Menunda Pekerjaan
Buka Rakernas Apdesi Merah Putih, Andra Soni Ajak Kepala Desa Perkuat Kolaborasi
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Fokus, Andra Soni Perkuat Kolaborasi dengan PII

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WIB

Lestarikan Alam Banten, Ribuan Benih Ikan Ditebar Melalui Gerakan Asri Polri

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Andra Soni: Anak yang Tinggal Dekat Sekolah Harus Jadi Prioritas SPMB

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:01 WIB

Menuju Tuan Rumah PON 2032, Andra Soni Dorong Pembinaan Atlet Sejak Bangku Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:45 WIB

Kejati Banten dan PWI Banten Bersatu Perangi Korupsi dan Penyebaran Hoaks

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Gubernur Banten dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru