Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Gunakan Ponsel di Sekolah dan Rumah

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Purwakarta — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi melarang peserta didik menggunakan telepon selular (ponsel), baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 dan berlaku mulai Jumat (2/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Larangan ini berlaku bagi peserta didik di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan ponsel hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan pengawasan orang tua.

“Anak-anak kita terlalu terfokus pada gawai. Ini berdampak pada konsentrasi belajar, prestasi akademik, hingga pembentukan karakter. Karena itu, kami rasa sudah waktunya ada pengaturan,” ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat memimpin upacara Hardiknas di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Purwakarta, Jumat.

Menurut Saepul, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mendorong interaksi sosial yang sehat di kalangan pelajar. Ia menambahkan, pelaksanaan aturan ini akan disertai mekanisme sosialisasi dan pengawasan dari Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua. “Kami mengimbau agar anak-anak tidak dibekali ponsel, baik saat berangkat ke sekolah maupun di rumah,” katanya.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan menekan dampak negatif penggunaan ponsel, termasuk potensi kenakalan remaja yang berawal dari interaksi digital tanpa pengawasan. (ihd)

Berita Terkait

Transformasi RS UIN, Menag: Jadi Pusat Keunggulan Medis dan Pendidikan
Pemerintah Perkuat Pemulihan Sosial melalui Rehabilitasi Rumah Ibadah
Wamendagri Bima Arya Nilai WFH ASN di Bogor Dorong Efisiensi Anggaran
Kebijakan WFH-WFO ASN Dorong Efisiensi dan Kinerja Berbasis Teknologi
Wamendagri Bima Arya Tekankan Efisiensi Energi melalui Kebijakan WFH ASN
Program 3 Juta Rumah Dorong Akses Hunian Layak bagi MBR
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Pemerintahan Papua Pegunungan
Pemerintah Perkuat Pembangunan Wilayah Perbatasan, Sitaro Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:07 WIB

Transformasi RS UIN, Menag: Jadi Pusat Keunggulan Medis dan Pendidikan

Sabtu, 11 April 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Perkuat Pemulihan Sosial melalui Rehabilitasi Rumah Ibadah

Sabtu, 11 April 2026 - 12:43 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai WFH ASN di Bogor Dorong Efisiensi Anggaran

Jumat, 10 April 2026 - 17:50 WIB

Kebijakan WFH-WFO ASN Dorong Efisiensi dan Kinerja Berbasis Teknologi

Jumat, 10 April 2026 - 17:41 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Efisiensi Energi melalui Kebijakan WFH ASN

Berita Terbaru