Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Gunakan Ponsel di Sekolah dan Rumah

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Purwakarta — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi melarang peserta didik menggunakan telepon selular (ponsel), baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 dan berlaku mulai Jumat (2/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Larangan ini berlaku bagi peserta didik di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Dalam peraturan itu disebutkan, penggunaan ponsel hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan pengawasan orang tua.

“Anak-anak kita terlalu terfokus pada gawai. Ini berdampak pada konsentrasi belajar, prestasi akademik, hingga pembentukan karakter. Karena itu, kami rasa sudah waktunya ada pengaturan,” ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat memimpin upacara Hardiknas di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Purwakarta, Jumat.

Menurut Saepul, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mendorong interaksi sosial yang sehat di kalangan pelajar. Ia menambahkan, pelaksanaan aturan ini akan disertai mekanisme sosialisasi dan pengawasan dari Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua. “Kami mengimbau agar anak-anak tidak dibekali ponsel, baik saat berangkat ke sekolah maupun di rumah,” katanya.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkab Purwakarta dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan menekan dampak negatif penggunaan ponsel, termasuk potensi kenakalan remaja yang berawal dari interaksi digital tanpa pengawasan. (ihd)

Berita Terkait

Data BPS Jadi Acuan Tekan Backlog, Mendagri Dorong Pemda Perkuat Kebijakan Perumahan
Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan
Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat
Kementerian dan Lembaga Diminta Beri Apresiasi, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Prestasi
Batch II Regional Sumatera, Mendagri Apresiasi Pemda Berprestasi dan Dorong Pembinaan Berimbang
Transformasi Posyandu Didorong, Tri Tito Karnavian Fokus Perkuat Enam Bidang Pelayanan SPM
Forkopimda Sumatera Diminta Solid, Mendagri Dorong Penguatan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Data BPS Jadi Acuan Tekan Backlog, Mendagri Dorong Pemda Perkuat Kebijakan Perumahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Kementerian dan Lembaga Diminta Beri Apresiasi, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Prestasi

Berita Terbaru