Pemerintah Tambah Dua Jenis Pajak Untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah akan mulai memungut dua jenis pajak tambahan baru bagi pengguna kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Dua pungutan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Besaran kedua opsen itu ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 akan menghadapi total sembilan komponen biaya, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Perhitungan Opsen Pajak

Sebagai ilustrasi, bila PKB sebuah kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yaitu 66 persen dari nilai PKB tersebut. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk PKB menjadi Rp1,66 juta.

Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan 66 persen dari nilai BBNKB. Pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Pengenaan dua pajak tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pemerintah perlu memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak agar tidak menambah beban masyarakat secara berlebihan. (*)

Dari berbagai sumbr

Berita Terkait

Pajak Motor Lima Tahunan 2025: Simulasi Biaya dan Perubahan Aturan
Perubahan STNK 2025: Dua Baris Baru Tambahan Opsen Pajak yang Berlaku
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Serentak: Jadi Segini Tarifnya
Jelang Tutup Tahun 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 10 Provinsi Ini
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember
Polri Akan Datangi Rumah Penunggak, Bayar Pajak Kendaraan Segera: Mudah, Bisa Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:21 WIB

Pajak Motor Lima Tahunan 2025: Simulasi Biaya dan Perubahan Aturan

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:24 WIB

Perubahan STNK 2025: Dua Baris Baru Tambahan Opsen Pajak yang Berlaku

Senin, 6 Januari 2025 - 15:02 WIB

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Serentak: Jadi Segini Tarifnya

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:53 WIB

Pemerintah Tambah Dua Jenis Pajak Untuk Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:24 WIB

Jelang Tutup Tahun 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 10 Provinsi Ini

Berita Terbaru