Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tahun 2025 membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN, mulai dari golongan I hingga IV. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku pada Januari 2025, memberikan tambahan signifikan pada penghasilan bulanan dan THR ASN.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. THR akan dicairkan sesuai dengan perayaan hari besar keagamaan masing-masing ASN.
Selain memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan daya beli, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, pemerintah menghadapi tantangan, seperti menjaga stabilitas fiskal dan meminimalkan kesenjangan dengan ASN non-PNS, termasuk guru honorer. Diharapkan, kebijakan ini dapat direalisasikan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru.
“ASN diharapkan memanfaatkan tambahan penghasilan ini untuk kebutuhan produktif, seperti pendidikan dan kesehatan,” ujar seorang pejabat terkait.
Langkah ini menjadi sinyal positif terhadap komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Masyarakat kini menantikan pengumuman resmi yang diharapkan akan segera diterbitkan. (ihd/ihd)