Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibahas lebih lanjut. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyatakan, 27 RUU ini merupakan tahap pertama dari paket 254 RUU tentang Kabupaten/Kota yang disiapkan Komisi II DPR RI.

“Dalam rangka penguatan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Tomsi dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Adapun 27 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten terdiri dari RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Nias, Bangka, dan Belitung. Sementara untuk tingkat kota, terdiri dari RUU tentang Kota Banda Aceh, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga, dan Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Tomsi menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI yang mengusulkan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota. Tomsi menyampaikan, pemerintah sepakat untuk membahas lebih lanjut 27 RUU tentang Kabupaten/Kota dengan pokok pembahasan alas hukum, cakupan wilayah, dan karakteristik daerah.

Selain itu, kata Tomsi, penyusunan DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota didukung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri. Hal ini terutama terkait dengan verifikasi urutan cakupan wilayah kabupaten/kota, verifikasi penulisan nama kabupaten/kota dan nama cakupan wilayah kabupaten/kota, verifikasi batas daerah kabupaten/kota, serta pembuatan peta wilayah.

“Kiranya dalam rapat panitia kerja ini pembahasan 27 DIM RUU Kabupaten/Kota usul inisiatif DPR RI dapat berlangsung dengan lancar,” tandas Tomsi.

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal. Selain itu rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ratusan Praja IPDN Diterjunkan, Fokus Bersihkan Permukiman dan Situs Bersejarah Pascabencana
Pemulihan Pascabencana, Ribuan Hunian Sementara dan Tetap Terus Dibangun
WFH Jumat Berlaku, Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal dan Inklusif
Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA
Satgas PRR Maksimalkan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara dan Fasilitas Umum
All Stars Bersama Komunitas Gangster Dorong Kegiatan Positif untuk Generasi Muda
Pemprov Banten Siap Jalani Audit BPK, Gubernur Harapkan Hasil Terbaik
Warga Pante Geulima Bangkit, Pembersihan Lingkungan Dilakukan Bertahap

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

Ratusan Praja IPDN Diterjunkan, Fokus Bersihkan Permukiman dan Situs Bersejarah Pascabencana

Jumat, 3 April 2026 - 16:36 WIB

Pemulihan Pascabencana, Ribuan Hunian Sementara dan Tetap Terus Dibangun

Jumat, 3 April 2026 - 16:30 WIB

WFH Jumat Berlaku, Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal dan Inklusif

Kamis, 2 April 2026 - 21:32 WIB

Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA

Kamis, 2 April 2026 - 20:19 WIB

Satgas PRR Maksimalkan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara dan Fasilitas Umum

Berita Terbaru