JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan lahan secara sah. Namun, penyalahgunaan melalui pemalsuan sertifikat tanah kerap terjadi, sehingga masyarakat perlu memahami cara memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Merujuk sejumlah sumber resmi, berikut langkah-langkah pengecekan sertifikat tanah secara offline melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta online melalui platform digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Cek ke Kantor BPN
Masyarakat dapat mengunjungi kantor BPN terdekat dengan membawa:
- Sertifikat asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
Setelah menuju loket pengecekan sertifikat, pemohon dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Proses verifikasi biasanya memakan waktu satu hari kerja.
Cek melalui Website ATR/BPN
Untuk pengecekan secara online, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
- Kunjungi laman resmi di www.atrbpn.go.id
- Pilih menu Publikasi dan Layanan.
- Klik opsi Pengecekan Berkas.
- Masukkan data yang diminta, seperti kantor pertanahan dan nomor berkas.
- Klik Cari Berkas untuk melihat status sertifikat tanah.
Cek melalui Peta Interaktif BHUMI
Website BHUMI (https://bhumi.atrbpn.go.id/peta) memungkinkan masyarakat mencari informasi bidang tanah yang terdaftar di ATR/BPN:
- Pilih simbol kaca pembesar bertanda plus.
- Klik opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik Cari Bidang untuk menampilkan data terkait bidang tanah.
Cek melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Berikut cara penggunaannya:
- Unduh dan daftar akun.
- Pilih layanan Cari Berkas.
- Isi data yang diminta, lalu klik Cari Berkas.
- Informasi terkait sertifikat akan muncul jika dokumen terdaftar secara resmi.
Dengan berbagai opsi ini, masyarakat diharapkan dapat memastikan keaslian sertifikat tanah dengan lebih mudah dan aman. (ihd)













