Pemalsuan SHM Sering Terjadi: Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Offline maupun Online

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan lahan secara sah. Namun, penyalahgunaan melalui pemalsuan sertifikat tanah kerap terjadi, sehingga masyarakat perlu memahami cara memverifikasi keaslian dokumen tersebut.

Merujuk sejumlah sumber resmi, berikut langkah-langkah pengecekan sertifikat tanah secara offline melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta online melalui platform digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Cek ke Kantor BPN

Masyarakat dapat mengunjungi kantor BPN terdekat dengan membawa:

  • Sertifikat asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

Setelah menuju loket pengecekan sertifikat, pemohon dikenakan biaya sekitar Rp 50.000. Proses verifikasi biasanya memakan waktu satu hari kerja.

Cek melalui Website ATR/BPN

Untuk pengecekan secara online, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Kunjungi laman resmi di www.atrbpn.go.id
  2. Pilih menu Publikasi dan Layanan.
  3. Klik opsi Pengecekan Berkas.
  4. Masukkan data yang diminta, seperti kantor pertanahan dan nomor berkas.
  5. Klik Cari Berkas untuk melihat status sertifikat tanah.

Cek melalui Peta Interaktif BHUMI

Website BHUMI (https://bhumi.atrbpn.go.id/peta) memungkinkan masyarakat mencari informasi bidang tanah yang terdaftar di ATR/BPN:

  1. Pilih simbol kaca pembesar bertanda plus.
  2. Klik opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  3. Masukkan nama kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
  4. Klik Cari Bidang untuk menampilkan data terkait bidang tanah.

Cek melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Berikut cara penggunaannya:

  1. Unduh dan daftar akun.
  2. Pilih layanan Cari Berkas.
  3. Isi data yang diminta, lalu klik Cari Berkas.
  4. Informasi terkait sertifikat akan muncul jika dokumen terdaftar secara resmi.

Dengan berbagai opsi ini, masyarakat diharapkan dapat memastikan keaslian sertifikat tanah dengan lebih mudah dan aman. (ihd)

 

Berita Terkait

Pemecahan Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Proses Pengurusan
Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Makin Mudah, Tersedia di 83 Kantor Pertanahan
Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui
Ganti Sekarang Juga, SHM Fisik ke Elektronik: Menguntungkan dan Gampang
Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Mudah, Aman, dan Perlu
Lindungi Dokumen Penting Tanah, Beralihlah ke Sertifikat Elektronik
Mulai 2026, Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi: Sebaiknya Proses SHM dari Sekarang!
Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Lewat Program PTSL
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:13 WIB

Pemecahan Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Proses Pengurusan

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:28 WIB

Cetak Sertifikat Tanah Elektronik Makin Mudah, Tersedia di 83 Kantor Pertanahan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:49 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui

Senin, 27 Januari 2025 - 20:51 WIB

Ganti Sekarang Juga, SHM Fisik ke Elektronik: Menguntungkan dan Gampang

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik: Mudah, Aman, dan Perlu

Berita Terbaru