Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 Tanggung Jawab Pemda

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, penanganan terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan kepala desa yang melibatkan diri dalam kampanye akan menghadapi sanksi pidana sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika kepala desa ikut terlibat dalam tahapan kampanye, mereka akan dikenai pidana,” ungkap Bagja dalam konferensi pers di Ancol, Jakarta, Selasa (27/9/2024). Namun, Bagja menegaskan bahwa penanganan terkait netralitas ini baru bisa berlaku setelah masa kampanye dimulai.

Masa kampanye, lanjut Bagja, dimulai tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah, yang sesuai jadwal akan berlangsung pada 22 September 2024. Kampanye sendiri dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.

Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas kepala desa selama Pilkada. Tantangan besar dalam pengawasan ini muncul karena kepala desa, meski bukan aparatur sipil negara (ASN), tetap dilarang berkampanye, meskipun mereka diizinkan bergabung dengan partai politik.

Netralitas kepala desa, menurut Bagja, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dan instansi terkait, khususnya di masa kampanye mendatang. Sanksi tegas dan pengawasan ketat diharapkan dapat menjaga integritas tahapan Pilkada 2024. (*)

Berita Terkait

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Berita Terbaru