JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah membuka langkah hukum baru dalam pemberantasan judi online. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
, menegaskan negara berhak merampas uang milik bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan dengan mekanisme cepat, yakni dalam waktu tujuh hari.
“Kewenangan perampasan uang hasil kejahatan ini diatur dalam Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Yusril dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Langkah tersebut, menurut Yusril yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, merupakan terobosan hukum untuk menegakkan kedaulatan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi digital. “Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” katanya.
Proses Cepat dan Tegas
Yusril menjelaskan, proses hukum terhadap aset hasil judi online dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, sehingga pengadilan dapat memutus perampasan dalam waktu seminggu. Ia menegaskan, semua bentuk perjudian—baik konvensional maupun daring—termasuk kejahatan pidana.
Bandar judi dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dikenai hukuman tiga tahun penjara sesuai Pasal 303 bis KUHP. Uang yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.
“Ketika uang hasil judi dimasukkan ke sistem keuangan untuk disamarkan, maka itu sudah termasuk tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Pantauan Kripto dan Dompet Digital
Yusril mengakui, sebagian besar transaksi judi online kini memanfaatkan kripto dan dompet digital, yang menyulitkan pelacakan. Namun, ia yakin PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memiliki kemampuan menelusuri pola transaksi mencurigakan.
PPATK berwenang memeriksa dan menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait hasil judi online. Bila dalam waktu 20 hari tidak ada keberatan, dan dalam 30 hari pemilik dana tidak muncul, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara.
Sinergi Lintas Lembaga
Pernyataan Yusril disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Penguatan Komite TPPU yang digelar PPATK di Jakarta. Melalui peraturan itu, Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan 18 kementerian dan lembaga bergabung dalam Komite TPPU, dengan Yusril sebagai ketua.
“Pemberantasan judi online dan pencucian uang memerlukan koordinasi lintas lembaga agar efektif dan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap upaya hukum terhadap judi online tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus aliran dana kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan negara. (ihd)













