JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepada awak media, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Kejaksaan. Ia menilai proses hukum yang berjalan telah menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.
”Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan, sebagai pilar demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem di hadapan awak media selepas pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB.
Nadiem tiba di kompleks Kejaksaan Agung pada pukul 09.10 WIB, didampingi tim kuasa hukum. Sepanjang pemeriksaan, ia dicecar berbagai pertanyaan seputar proses pengadaan peralatan teknologi pendidikan, terutama menyangkut dasar pemilihan sistem operasi Chrome dalam laptop yang digunakan.
Proyek Triliunan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan rekayasa dalam proses kajian teknis pengadaan laptop. Kajian tersebut, menurut Harli, diarahkan agar spesifikasi perangkat mengikuti sistem operasi Chrome meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan performa yang tidak efektif.
”Sudah ada uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom tahun 2019 dan hasilnya tidak optimal. Tim teknis saat itu sebenarnya merekomendasikan spesifikasi berbasis Windows,” kata Harli.
Namun, kajian awal itu belakangan diganti dengan kajian baru yang tetap mendorong penggunaan Chromebook. Penggantian kajian ini diduga menjadi bagian dari pemufakatan jahat sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
Adapun total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp 9,982 triliun. Anggaran itu terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun yang bersumber dari dana alokasi khusus.
Penyidikan Berlanjut
Sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses penyidikan terus bergulir untuk mengungkap dugaan kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek berskala nasional itu.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dinilai sebagai bagian penting untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan dinamika internal di kementerian saat pengadaan dilakukan. (ihd)













