Motor Masuk Jalur Cepat Ring Road, Polisi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎JOGJA – Pengendara perlu memahami aturan jalur cepat dan lambat di Ring Road Yogyakarta agar tidak salah mengambil lajur saat berkendara sehari-hari secara tertib.
‎
‎Aturan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku luas di Indonesia.
‎
‎Selain undang-undang, pembagian lajur diperkuat rambu lalu lintas dan separator yang terpasang sepanjang sejumlah titik Ring Road Yogyakarta secara jelas dan tegas.
‎
‎Pasal 108 ayat (3) mengatur kendaraan berjalan lebih lambat serta sepeda motor “wajib berada di lajur sebelah kiri” sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Karena itu, sepeda motor yang nekat menggunakan jalur cepat dapat dianggap melanggar ketentuan tata cara berlalu lintas yang berlaku di jalan tersebut.
‎
‎Jalur cepat dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melaju relatif tinggi dengan hambatan interaksi lebih rendah bersama sepeda motor lainnya.
‎
‎Namun, pengendara mobil juga tidak otomatis melanggar ketika berada di jalur lambat dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku setempat dan situasional.
‎
‎Mobil dapat menggunakan jalur lambat ketika pengemudi hendak berbelok, keluar Ring Road, memasuki gang, atau menuju permukiman di tepi jalan kawasan tersebut.
‎
‎Ketentuan tersebut juga berlaku ketika kendaraan roda empat melaju lebih rendah sehingga membutuhkan posisi lajur sebelah kiri demi keselamatan berkendara secara aman.
‎
‎Selain itu, kendaraan dapat berada di jalur lambat karena mengalami kendala teknis atau mendapat instruksi langsung dari petugas kepolisian setempat secara resmi.
‎
‎Pengemudi tetap wajib memperhatikan rambu karena larangan spesifik dapat membuat kendaraan tertentu tidak diperbolehkan memasuki jalur tersebut pada lokasi dan kondisi tertentu.
‎
‎Jika rambu melarang mobil masuk, pelanggaran dapat dikenai ketentuan Pasal 287 ayat (1) sesuai aturan lalu lintas yang berlaku pada lokasi tersebut.
‎
‎Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda “paling banyak Rp500 ribu”, sesuai ketentuan bagi pelanggar rambu lalu lintas tersebut.
‎
‎Untuk sepeda motor, pelanggaran rambu atau perintah lalu lintas juga dapat berujung sanksi berdasarkan pasal yang sama sesuai ketentuan hukum berlaku setempat.
‎
‎Pembagian jalur bukan sekadar mengatur kelancaran, tetapi juga dirancang mengurangi risiko kecelakaan dan perbedaan kecepatan kendaraan secara signifikan di jalan raya setempat.
‎
‎Pengendara diimbau tidak memaksakan lajur, membaca rambu, menjaga kecepatan, serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama sepanjang perjalanan di kawasan tersebut selalu.(ady)

Berita Terkait

Polresta Yogyakarta Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli dan Pemerasan Bolosego di Alun-Alun Kidul
Listyo Sigit ke KSP, Guru Besar UMY Tekankan Mekanisme Kelembagaan Jaga Independensi Polri
Gastronomi Jadi Fokus Kemenpar untuk Perkuat Pariwisata Berkualitas
Pakar Ekonomi UMY Soroti Risiko Fiskal Pengelolaan Utang Whoosh oleh Kemenkeu
Pakar UMY Ungkap Celah Tata Kelola di Balik Kasus Korupsi Pertanahan
Hari Batik Nasional, KAWAL Indonesia Ajak Generasi Muda Bangga Berbatik
Pemerintah Kota Yogyakarta Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Walikota Yogyakarta Ajak Aparatur Hidupkan Nilai Pancasila
PMI Kota Yogyakarta Buka Bulan Dana 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Listyo Sigit ke KSP, Guru Besar UMY Tekankan Mekanisme Kelembagaan Jaga Independensi Polri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Gastronomi Jadi Fokus Kemenpar untuk Perkuat Pariwisata Berkualitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pakar Ekonomi UMY Soroti Risiko Fiskal Pengelolaan Utang Whoosh oleh Kemenkeu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Pakar UMY Ungkap Celah Tata Kelola di Balik Kasus Korupsi Pertanahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Hari Batik Nasional, KAWAL Indonesia Ajak Generasi Muda Bangga Berbatik

Berita Terbaru