JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Peralihan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) berlangsung bersamaan dengan pergantian pucuk pimpinan Polri kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026). Perubahan posisi tersebut menjadi konteks penting bagi penguatan mekanisme kelembagaan agar independensi Polri tetap terjaga.
Presiden Prabowo Subianto melantik Listyo Sigit sebagai KSP menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Pada hari yang sama, Presiden juga melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit. Pengangkatan keduanya dilakukan melalui keputusan presiden.
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang organisasi pemerintahan, Prof. Dr. Ulung Pribadi, M.Si., menilai perubahan posisi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka mekanisme kelembagaan. Menurutnya, profesionalisme dan independensi Polri dapat dijaga melalui transparansi keputusan, pembagian kewenangan yang jelas, akuntabilitas Kapolri, serta pengawasan DPR dan masyarakat.
“Yang terpenting adalah membangun mekanisme kelembagaan agar Polri bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan hubungan personal,” ujar Prof. Ulung saat diwawancarai pada Jumat (2/10).
Mekanisme Kelembagaan Jadi Penjaga Independensi Polri
Dari sisi tata kelola, Prof. Ulung menilai pergantian Kapolri harus memiliki dasar prosedural yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk menjaga kepastian kelembagaan sekaligus memastikan perubahan kepemimpinan tidak bergantung pada relasi personal.
Di luar persoalan prosedur, Prof. Ulung menilai reformasi Polri tidak cukup hanya dengan mengganti pucuk pimpinan.
“Pergantian Kapolri saja tidak cukup. Reformasi harus menyentuh sistem dan budaya organisasi,” imbuhnya.
Pembenahan tersebut, menurutnya, perlu mencakup transparansi penanganan perkara, akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta pelayanan tanpa gratifikasi. Pengawasan internal dan eksternal juga perlu diperkuat, disertai mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan terlindungi.
Pandangan tersebut relevan dengan agenda yang disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyatakan bahwa kritik berbasis fakta perlu menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Ia juga menekankan pentingnya ruang koreksi dari DPR dan masyarakat.
Suyudi turut menyoroti fenomena no viral, no justice. Ia menyatakan laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral. Pelapor juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai informasi yang dapat dibuka.
Reposisi Listyo Sigit Perlu Diikuti Batas Kewenangan yang Jelas
Menyoal posisi baru Listyo Sigit di KSP, Prof. Ulung memilih membacanya sebagai reposisi dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, penilaian tidak boleh berhenti pada figur, tetapi harus bertumpu pada indikator objektif.
Indikator tersebut meliputi kewenangan yang diberikan, hubungan kerja dengan presiden, transparansi pengambilan kebijakan, serta mekanisme akuntabilitas yang mencegah konsentrasi kewenangan.
Pelantikan Listyo Sigit sebagai KSP merupakan bagian dari perubahan sejumlah posisi pejabat negara pada 1 Oktober 2026. Sekretariat Negara mencatat pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan.
Lebih jauh, Prof. Ulung melihat pergantian ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola Polri, bukan sekadar rotasi personal. Ia meminta Kapolri baru memastikan institusi semakin transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Kualitas pelayanan publik juga perlu meningkat tanpa penyalahgunaan kewenangan.
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY tersebut juga tidak mempersoalkan cepatnya proses pergantian yang berlangsung dalam hitungan hari.
“Kecepatan proses bukan persoalan utama selama pengawasan dilakukan secara substantif. Yang lebih penting, DPR perlu membuktikan bahwa fit and proper test benar-benar menguji integritas calon Kapolri,” ungkap Prof. Ulung.
Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan juga harus menyentuh agenda reformasi, transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik, dan komitmen terhadap pengawasan masyarakat.
Kapolri baru, menurut Prof. Ulung, perlu membuktikan komitmennya melalui tindakan terukur, seperti penggunaan kekuatan secara proporsional dan penanganan pengaduan secara transparan.
“Ini termasuk penindakan konsisten terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku, perlindungan hak warga, serta keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat juga perlu ditunjukkan,” pungkasnya. (lsi)
Sumber : Humas Umy














