‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di wilayah hukum Polres Kulon Progo. (Jennus/Dok/Waw)

Kecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX di wilayah hukum Polres Kulon Progo. (Jennus/Dok/Waw)

JENDELANUSANTARA.COM, Kulonprogo – Kepolisian Resor Kulon Progo menegaskan proses hukum kasus k

ecelakaan antara motor gede (moge) dan Yamaha Jupiter MX tetap berjalan meski kedua pihak telah saling memaafkan.

‎Polisi menyebut perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

‎Kapolres Kulon Progo Ridho Hidayat menegaskan komunikasi maupun upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak merupakan hak masing-masing.

‎Namun, menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

‎“Satu pihak dengan pihak yang lain itu hak mereka, namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Ridho saat ditemui di Kulon Progo, Senin (16/3/2026).

‎Ridho menjelaskan setelah tahap penyelidikan selesai, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

‎Meski begitu, adanya kesepakatan damai dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menerapkan mekanisme restorative justice.

‎“Silakan jika mereka ingin berdamai atau menempuh restorative justice, itu hak mereka. Polisi tidak pernah mencampuri urusan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

‎Menurutnya, penerapan restorative justice hanya bisa dilakukan apabila terdapat permohonan dari salah satu atau kedua pihak serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎“Kalau memang ada permohonan dari kedua belah pihak, itu menjadi pertimbangan kami. Nanti akan disampaikan ke pengadilan untuk penetapannya seperti apa,” jelasnya.

‎Namun hingga saat ini, polisi mengaku belum menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

‎Ridho juga memastikan kepolisian tidak terlibat dalam komunikasi damai yang beredar di media sosial antara pengendara moge dan korban.

‎“Kami melihatnya dari bukti. Kalau hanya disampaikan di media sosial atau lewat video, itu tidak bisa menjadi dasar proses hukum. Yang penting proses hukumnya tetap berjalan sampai ada ujungnya,” tegasnya. (waw)

Berita Terkait

‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi
Jadi Skondan Bosnya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Susul Yaqut Ditahan KPK
Puncak Mudik 18 Maret, Korlantas Berlakukan Jalan Satu Arah secara Nasional
Diduga Gadaikan Mobil Fiktif, HS Dilaporkan ke Polres Metro Depok
Polisi Telusuri 86 CCTV, Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Teridentifikasi
KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah
3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:58 WIB

‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:06 WIB

‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:09 WIB

Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jadi Skondan Bosnya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Susul Yaqut Ditahan KPK

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:47 WIB

Puncak Mudik 18 Maret, Korlantas Berlakukan Jalan Satu Arah secara Nasional

Berita Terbaru