Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Pajak Baru, Fokus Tingkatkan Pertumbuhan

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan usai dirinya dilantik di Istana Negara. (Antara)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan usai dirinya dilantik di Istana Negara. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak perlu memberlakukan pungutan pajak baru bagi masyarakat. Menurut dia, sistem perpajakan yang berlaku saat ini masih cukup efektif dalam menghimpun penerimaan negara.

“Menurut saya pribadi, selama ini enggak usah (ada pungutan pajak baru),” ujar Purbaya saat ditemui seusai dilantik sebagai Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Purbaya menjelaskan, fokus utama yang akan ditempuh adalah mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan pertumbuhan yang baik, pendapatan negara akan meningkat meskipun rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) tetap. “Kalau pertumbuhannya bagus, income juga akan lebih kencang,” kata dia.

Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat kerja dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025), Sri menyampaikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru hingga tahun 2026 meskipun target pendapatan negara naik 9,8 persen. Strategi yang ditempuh adalah memperbaiki sistem perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sri menekankan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir. UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5 persen.

Pada Senin sore, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Purbaya menggantikan Sri Mulyani. Usai dilantik, Purbaya menuturkan sejumlah prioritasnya, mulai dari mengatasi perlambatan ekonomi, mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara, hingga menjaga stabilitas perbankan.

“Kalau saya lihat masih ada pengelolaan uang yang belum optimal, kita akan perbaiki itu. Walaupun anggarannya terserap, kita pastikan dananya tidak mengganggu sistem perbankan. Jadi, tidak usah khawatir,” ujarnya.

Purbaya juga menyampaikan pesan yang diberikan Presiden Prabowo kepadanya. “Pokoknya ciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik, sejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Kita tidak boleh gagal dengan program-program yang menyejahterakan rakyat,” kata dia.

Berita Terkait

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza
Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global
Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi
Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo
Integrasi Data Guru Non-ASN Jadi Fokus Pemerintah 2026 untuk Pemerataan
HNW Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI
Kemenag Ingatkan Batas Akhir Sertifikasi Halal Produk Farmasi 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:45 WIB

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:48 WIB

Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:17 WIB

Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:05 WIB

Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB