Mendagri Minta Kepala Daerah Pastikan Pembebasan BPHTB untuk MBR Sesuai Kriteria

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mempelajari kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menindaklanjuti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Adapun kriteria MBR diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Kebijakan pembebasan itu ditekankan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi MBR. Surat ini ditandatangani oleh Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Penandatanganan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/11/2024).

Mendagri mengatakan, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR bakal berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, retribusi merupakan salah satu sumber dari PAD. Karena itu, jangan sampai kebijakan tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Dia menegaskan, pembebasan ini hanya spesifik untuk MBR sesuai kriteria yang telah diatur.

“Jangan sampai nanti disalahgunakan di bawah kongkalikong dengan pengembang, padahal itu rumah [sebenarnya] untuk masyarakat berpenghasilan menengah bukan rendah, atau mungkin masyarakat berpenghasilan tinggi tapi kemudian dibuat seolah-olah berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Di lain sisi, melalui SKB tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung Tiga Juta Rumah bagi MBR. Selain itu, Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi MBR. Mendagri juga menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan tiga juta rumah untuk MBR.

Guna memudahkan penyusunan regulasi tersebut, pihaknya bakal membuat templat Perkada. Selain itu, dalam satu bulan ke depan, Kemendagri bakal mengecek daerah mana saja yang sudah maupun belum menerbitkan Perkada. “Nah yang belum [menerbitkan Perkada] nanti pasti akan saya kejar terus,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ketua Umum TP PKK Ajak Keluarga Budayakan Olahraga untuk Generasi Emas 2045
Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri
Bima Arya Soroti Peran Strategis Generasi Muda dalam Mewujudkan Indonesia Maju
TP PKK Berperan Strategis dalam Menjaga Kebersihan dan Menangani Persoalan Sampah
Kemnaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang
Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Wamendagri Wiyagus: Pengendalian TB Tak Hanya Soal Kesehatan, tapi Juga Produktivitas Keluarga
Indonesia-Tiongkok Pacu Kerja Sama Kota Digital dan Keamanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:26 WIB

Ketua Umum TP PKK Ajak Keluarga Budayakan Olahraga untuk Generasi Emas 2045

Selasa, 22 September 2026 - 22:56 WIB

Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri

Selasa, 22 September 2026 - 18:57 WIB

Bima Arya Soroti Peran Strategis Generasi Muda dalam Mewujudkan Indonesia Maju

Selasa, 22 September 2026 - 18:09 WIB

TP PKK Berperan Strategis dalam Menjaga Kebersihan dan Menangani Persoalan Sampah

Selasa, 22 September 2026 - 16:11 WIB

Kemnaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

Berita Terbaru