Mendagri: 27 November 2024 Akan Menjadi Hari Libur Nasional bagi Pilkada Serentak

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan tanggal 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di hadapan awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (22/11/2024).

“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.

Mendagri menyampaikan, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Keppres ini terbit dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang mengatur bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden ini maka resmi hari Rabu ini adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara, kita singkat saja kepala daerah, Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, Hari Libur Nasional ini juga mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam aturan itu, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh
Pemerintah Setujui Lanjutan Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi
Teken SKB Tiga Menteri, Ruang Bersama Indonesia Didorong Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
Wamendagri Bima Arya Tekankan Karakter dan Kecerdasan Harus Tumbuh Bersama
Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Karirhub Kemnaker Buka 81.171 Lowongan Kerja di 32.086 Perusahaan
MTQ Digelar Berjenjang Sejak 1968, Menag Dorong Standardisasi Dewan Hakim

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:41 WIB

Percepat Verifikasi Kopdeskel, Mendagri Minta Kepala Daerah Berikan Dukungan Penuh

Senin, 14 September 2026 - 14:30 WIB

Pemerintah Setujui Lanjutan Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Teken SKB Tiga Menteri, Ruang Bersama Indonesia Didorong Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Minggu, 13 September 2026 - 12:23 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Karakter dan Kecerdasan Harus Tumbuh Bersama

Berita Terbaru