Mendagri: 27 November 2024 Akan Menjadi Hari Libur Nasional bagi Pilkada Serentak

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan tanggal 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di hadapan awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (22/11/2024).

“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.

Mendagri menyampaikan, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Keppres ini terbit dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang mengatur bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden ini maka resmi hari Rabu ini adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara, kita singkat saja kepala daerah, Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, Hari Libur Nasional ini juga mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam aturan itu, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Ribka Haluk: Potensi NTT Harus Dioptimalkan lewat Inovasi dan Transformasi
Wamendagri Bima Arya Soroti Peran Kepala Daerah dalam Menjamin Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan TB
Wamendagri Ribka Haluk Ajak NTT Hijaukan Lingkungan Lewat Gerakan Indonesia ASRI
Mendagri Wakili Pemerintah, RUU 15 Kabupaten/Kota Disepakati untuk Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
Perkuat Penanganan TB, Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Pemerintah dan Lintas Sektor
Sekjen Kemendagri Soroti Pentingnya Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Potensi NTT Harus Dioptimalkan lewat Inovasi dan Transformasi

Senin, 21 September 2026 - 23:30 WIB

Wamendagri Bima Arya Soroti Peran Kepala Daerah dalam Menjamin Kebebasan Beragama

Senin, 21 September 2026 - 23:25 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan TB

Senin, 21 September 2026 - 15:08 WIB

Mendagri Wakili Pemerintah, RUU 15 Kabupaten/Kota Disepakati untuk Paripurna

Senin, 21 September 2026 - 15:06 WIB

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Berita Terbaru