Memaksa Semua Orang Punya Ijazah SMA

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Profesor Gagal Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan

Oleh: Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.

PERDEBATAN mengenai pendidikan Gibran membuka persoalan yang lebih luas: bagaimana kita menilai pendidikan anak-anak Indonesia yang bersekolah di luar negeri.

Hari ini yang dipersoalkan adalah Gibran. Besok, persoalan serupa dapat menimpa anak-anak Indonesia lainnya yang menempuh jalur pendidikan dengan pembagian jenjang dan bentuk dokumen berbeda.

Persoalannya bermula ketika kebiasaan sekolah di Indonesia dianggap sebagai ukuran yang wajib diikuti seluruh dunia. Karena di Indonesia terdapat urutan SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi, semua orang dianggap harus mempunyai dokumen kelulusan dengan urutan yang sama.

Menyebarkan anggapan bahwa setiap orang harus memiliki dokumen bernama ijazah SMA, tanpa memahami jalur pendidikan yang ditempuhnya, adalah pembodohan tentang pendidikan global.

Menuntut bukti pendidikan tentu diperlukan. Tetapi bukti tersebut harus dinilai berdasarkan sistem yang menerbitkannya, kemudian diperiksa kesetaraannya. Pendidikan seseorang tidak dapat dihakimi hanya karena dokumennya berbeda dari yang biasa kita lihat.

Contoh pernyataan yang perlu dikritisi datang dari Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang dikenal sebagai Prof. Uceng. Dalam pemberitaan Warta Ekonomi tanggal 7 Oktober 2026, ia dikutip mengatakan:
“Sudah terkunci tuh, karena dia tidak punya ijazah SMA. Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan peluang pencalonan Gibran pada Pemilu 2029. Uceng mengaitkannya dengan penilaiannya atas pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran.

Di sinilah persoalan cara berpikir itu terlihat. Mengapa tuntutannya dirumuskan sebagai menunjukkan “ijazah SMA”? Apakah yang dipersoalkan bentuk dokumennya, atau bukti penyelesaian pendidikan yang dapat dinilai setara?

Perbedaan itu sangat mendasar. Seorang profesor semestinya menjelaskannya dengan terang kepada masyarakat.
Apabila yang dimaksud adalah bukti penyelesaian pendidikan yang setara, katakan demikian. Jelaskan dokumen mana yang kurang, capaian apa yang belum terbukti, dan mengapa dokumen yang tersedia tidak mencukupi. Tetapi apabila yang dimaksud adalah
kewajiban mempunyai ijazah SMA seperti lulusan sekolah Indonesia, pemahaman tersebut perlu dikoreksi.

Kutipan itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan seluruh pengetahuan Uceng tentang pendidikan internasional. Namun, rumusan yang diberitakan tersebut tidak menjelaskan perbedaan penting antara ijazah SMA dan bukti kualifikasi pendidikan yang setara.

Akibatnya, masyarakat mudah menangkap pesan sederhana: tidak ada ijazah SMA berarti tidak memenuhi pendidikan yang diperlukan.

Bagi seorang akademisi, penyederhanaan seperti itu bukan persoalan kecil. Pernyataannya
membawa bobot keilmuan dan dapat membentuk cara masyarakat menghakimi orang lain.

Dunia pendidikan tidak mempunyai satu susunan yang seragam. Negara lain tetap
mengenal jenjang, ujian, kelulusan, dan kualifikasi. Namun, titik pemberian sertifikat serta jalur menuju pendidikan tinggi dapat berbeda.

Di Singapura, misalnya, terdapat Integrated Programme selama enam tahun. Siswa dalam program tersebut tidak perlu mengikuti ujian O-Level sebelum melanjutkan ke tahap
berikutnya, dan pada akhir program memperoleh kualifikasi sesuai sekolahnya. Tidak adanya sertifikat O-Level pada siswa tersebut merupakan konsekuensi jalur yang ditempuhnya.

Di Australia, UTS menjelaskan bahwa diploma UTS College dapat menjadi jalur menuju pendidikan sarjana, dengan sebagian besar diplomanya memungkinkan kelanjutan ke tahun kedua melalui pengakuan kredit. Ini menunjukkan adanya hubungan antarprogram yang harus dibaca berdasarkan ketentuan akademiknya masing-masing.

Contoh tersebut tidak membuktikan riwayat pendidikan pribadi Gibran. Contoh itu membuktikan perlunya memahami jalur pendidikan sebelum menetapkan dokumen apa yang seharusnya dimiliki seseorang..

Seorang profesor yang mengabaikan keragaman tersebut akan gagal membaca persoalan, meskipun menguasai bidang ilmunya sendiri.
Keahlian hukum tidak dengan sendirinya berarti memahami seluruh sistem pendidikan.

Ketika persoalannya melintasi kedua bidang itu, pemeriksaannya juga harus melintasi keduanya.

Dalam pembicaraan mengenai pendidikan Gibran, ada pula kebiasaan menghitung bahwab tiga tahun setelah SMP harus merupakan saat seseorang menerima ijazah SMA.

Pada jalur SMA Indonesia, hitungan tersebut biasanya benar. Namun, pada jalur lain,vwaktu yang sama dapat merupakan bagian dari program lanjutan yang belum mencapai
titik pemberian kualifikasi akhirnya.

Kesamaan jumlah tahun tidak otomatis berarti kesamaan titik kelulusan.
Lembaga pendidikan asing tidak menerbitkan ijazah berdasarkan kapan teman sebaya seorang siswa di Indonesia tamat SMA. Lembaga itu bekerja menurut struktur programnya
sendiri.

Karena itu, pemeriksaan harus menelusuri perjalanan pendidikan secara utuh: program yang diikuti, persyaratan masuk, hasil belajar, penyelesaian program, dokumen yangvditerbitkan, dan dasar penilaian kesetaraannya.

Ketelitian juga mengharuskan kita mengakui bahwa surat kehadiran tidak otomatisb merupakan bukti kelulusan. Pernah belajar tidak otomatis berarti menyelesaikan program.

Gelar lanjutan pun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan dokumen sebelumnya apabila memang relevan.

Tetapi semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti. Tidak boleh digantikan oleh seruan bahwa seseorang wajib mempunyai dokumen yang bentuknya sudah kita tentukan
terlebih dahulu.

Dalam pemberitaan lainnya, Uceng juga menilai bahwa mengambil Paket C akan menjadi pengakuan politik atas masalah persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya. Itu merupakan penilaian Uceng, yang dasar dan kesimpulannya tetap dapat diperdebatkan.

Sebelum mengarahkan pembicaraan pada Paket C, pertanyaan mendasarnya harus diselesaikan: apakah pendidikan yang telah ditempuh memang tidak memenuhi kualifikasi, atau bukti yang tersedia belum cukup menunjukkan pemenuhan itu?

Keduanya berbeda. Kekurangan bukti dalam pemeriksaan tidak boleh sembarangan diperluas menjadi pernyataan bahwa seseorang tidak pernah memperoleh pendidikan yang
relevan.

Di sinilah masyarakat membutuhkan kejernihan seorang profesor.
Sangat menyedihkan apabila seorang profesor justru ikut mengaburkan perbedaan yang seharusnya ia jelaskan.
Profesor tidak dituntut mengetahui segala sesuatu. Namun, profesor patut dituntut untuk memeriksa sebelum menyimpulkan, membedakan fakta dari tafsir, serta menjelaskan batas
dari penilaiannya.

Yang memalukan bukan belum mengetahui suatu sistem pendidikan. Yang memalukan adalah menjadikan pemahaman yang belum lengkap sebagai dasar penilaian yang
terdengar mutlak.

Kritik ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan Gibran dari pemeriksaan. Dokumennya tetap dapat diperiksa. Dasar pengakuan kesetaraannya tetap dapat dipertanyakan. Tetapib ukuran pemeriksaannya harus tepat dan berlaku sama kepada siapa pun.

Kepentingannya jauh melampaui Gibran.
Anak-anak Indonesia yang bersekolah di luar negeri berhak dinilai berdasarkan pendidikanvdan kualifikasi yang benar-benar mereka peroleh. Mereka tidak boleh menjadi korbanv karena masyarakat telanjur diajari bahwa semua perjalanan pendidikan harus
menghasilkan urutan ijazah yang identik dengan Indonesia.

Negara perlu memperjelas pedoman penilaian. Lembaga pendidikan perlu menjelaskan keragaman jalur. Para profesor harus membantu masyarakat memahami perbedaannya.

Menuntut bukti kualifikasi adalah kewajaran. Memaksakan satu bentuk ijazah untuk seluruh jalur pendidikan adalah kekeliruan. Menyebarkan kekeliruan itu sebagai kebenaran mutlak adalah pembodohan.

Dunia tidak wajib meniru susunan sekolah kita. Para profesor wajib memperluasbpengetahuannya sebelum menilai pendidikan orang lain.

Sumber dan Catatan
Kutipan Prof. Uceng bersumber dari pemberitaan tertulis, bukan verifikasi rekaman
lengkap. Contoh jalur pendidikan menjelaskan perbedaan sistem; tidak membuktikan
riwayat pendidikan pribadi Gibran.
[1] Warta Ekonomi, 7 October 2026. Guru Besar UGM: MK Mengakui Gibran Tak Punya Bukti Pernah Tamat
SMA.
Buka sumber
[2] Ministry of Education, Singapore. Education Statistics Digest 2025: Integrated Programme.
Buka sumber
[3] University of Technology Sydney. UTS College pathways.
Buka sumber
[4] Warta Ekonomi, 7 October 2026. Gibran Seperti Makan Buah Simalakama, Uceng: Ambil Kejar Paket C
Sama dengan Bunuh Diri Politik.
Buka sumber

Berita Terkait

Gugat Status Advokat, Bahrain Siap Uji Paradigma Baru Sistem Keadvokatan Indonesia dalam Sidang Doktoral
Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tandanya dan 4 Cara Keluarnya
Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029
Pemred Sorot News Soroti Ancaman Viralitas terhadap Kualitas Jurnalisme
Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak
Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
HUT KEMERDEKAAN: REFLEKSI RASA SYUKUR
Kemerdekaan yang Menyatukan, Indonesia yang Menumbuhkan Harapan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Memaksa Semua Orang Punya Ijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Gugat Status Advokat, Bahrain Siap Uji Paradigma Baru Sistem Keadvokatan Indonesia dalam Sidang Doktoral

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Terjerat Lingkaran Setan Digital: Judol + Pinjol, Ini 3 Tandanya dan 4 Cara Keluarnya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Pemred Sorot News Soroti Ancaman Viralitas terhadap Kualitas Jurnalisme

Berita Terbaru

OPINI

Memaksa Semua Orang Punya Ijazah SMA

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:48 WIB