Mau Melaksanakan Kurban? Pastikan dengan Hewan yang Sehat dan Sesuai Syariat

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, umat Muslim mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban. Selain sebagai bentuk ketaatan beragama, pemilihan hewan kurban yang sehat dan layak menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan pangan serta mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia.

Menurut drh. Mochamad Aji Purbayu, M.Sc., anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), pemilihan hewan kurban yang tepat berperan dalam menekan risiko zoonosis—penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (26/5/2025).

Panduan Memilih Hewan Kurban Sehat

Hewan kurban yang sehat umumnya tampak aktif, memiliki nafsu makan baik, dan tidak menunjukkan gejala penyakit. Ciri-ciri kesehatan dapat diamati dari kondisi fisik, antara lain bulu bersih dan mengilap, mata jernih, lubang tubuh bersih, dan hidung basah. Tubuh hewan pun harus tampak gemuk dan bergerak normal.

Untuk memastikan suhu tubuh dalam kondisi normal, peternak atau pembeli disarankan menggunakan termometer dan berkonsultasi dengan dokter hewan. Hewan sebaiknya dibeli dari tempat penjualan resmi yang dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hindari membeli dari lokasi yang tidak higienis seperti dekat tempat pembuangan sampah.

Cacat Fisik Menentukan Keabsahan Kurban

Secara syariat, hewan kurban harus bebas dari cacat. Beberapa indikator yang harus diperhatikan, antara lain hewan dapat berjalan normal, kedua mata berfungsi baik, telinga utuh, testis jantan lengkap dan simetris, serta ekor tidak terpotong. Pemeriksaan dilakukan baik secara visual maupun dengan menyentuh bagian tubuh untuk mendeteksi kelainan.

Penuhi Ketentuan Usia dan Gizi

Syarat lain yang tidak kalah penting ialah usia hewan. Untuk kambing dan domba, usia minimal adalah satu tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara itu, sapi dan kerbau harus berusia minimal dua tahun atau sekitar 22 bulan.

Selain usia, kondisi gizi juga menjadi penentu. Hewan yang kurus atau menunjukkan gejala kekurangan nutrisi sebaiknya tidak dipilih. Hewan dengan gizi baik akan menghasilkan daging yang lebih aman dikonsumsi dan bermanfaat bagi penerima.

Dengan memperhatikan aspek kesehatan, fisik, dan usia hewan, masyarakat tak hanya memenuhi syariat, tetapi juga turut berperan dalam menjaga kesehatan lingkungan serta mencegah penyebaran penyakit melalui konsumsi daging kurban. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB