LPSK Beri Pendampingan Korban Dokter Kandungan di Garut

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan berinisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sejauh ini, lima korban telah teridentifikasi, dua di antaranya mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Koordinasi dilakukan LPSK dengan Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban. Langkah tersebut merupakan bagian dari pemetaan awal untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual saat menjalankan pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya bekerja. Tindakannya terbongkar setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial. MSF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Garut.

LPSK telah menyampaikan hak-hak korban untuk mendapatkan jaminan keamanan, pendampingan psikologis, serta bantuan medis. Formulir permohonan perlindungan juga telah diberikan kepada para korban. Sejauh ini, satu permohonan telah masuk dan sedang ditelaah.

Ramdan menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menjamin pemulihan fisik, mental, dan sosial para korban, terlebih salah satu dari mereka tengah mengandung.

MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. (ihd)

Berita Terkait

Yogyakarta Jadi Kawasan Hunian Vertikal, Lahan Tengah Kota Jadi Incaran
Entah Takut atau Malu, Sapi Kurban Satu Ini Kabur ke Atas Pelaminan
Pocong Gentayangan di Medsos Resahkan Warga, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Nama Prabowo Disenggol, Gerindra dan Gekira Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU
Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan Nasional
Melawan ‘Senyapnya Narasi’: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia
Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL
Penertiban Pedagang Dinilai Tebang Pilih, DPRD Binjai Minta Pemko Utamakan Keadilan dan Solusi

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:14 WIB

Yogyakarta Jadi Kawasan Hunian Vertikal, Lahan Tengah Kota Jadi Incaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

Entah Takut atau Malu, Sapi Kurban Satu Ini Kabur ke Atas Pelaminan

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:33 WIB

Pocong Gentayangan di Medsos Resahkan Warga, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:28 WIB

Nama Prabowo Disenggol, Gerindra dan Gekira Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:03 WIB

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan Nasional

Berita Terbaru