LPSK Beri Pendampingan Korban Dokter Kandungan di Garut

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan berinisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sejauh ini, lima korban telah teridentifikasi, dua di antaranya mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Koordinasi dilakukan LPSK dengan Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban. Langkah tersebut merupakan bagian dari pemetaan awal untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual saat menjalankan pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya bekerja. Tindakannya terbongkar setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial. MSF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Garut.

LPSK telah menyampaikan hak-hak korban untuk mendapatkan jaminan keamanan, pendampingan psikologis, serta bantuan medis. Formulir permohonan perlindungan juga telah diberikan kepada para korban. Sejauh ini, satu permohonan telah masuk dan sedang ditelaah.

Ramdan menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menjamin pemulihan fisik, mental, dan sosial para korban, terlebih salah satu dari mereka tengah mengandung.

MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. (ihd)

Berita Terkait

Tuntas dalam 5 Hari, Jembatan Gantung Tampang Muda Kini Kembali Bisa Dilintasi
Gunung Dempo di Pagaralam Jadi Lebih Tinggi dan Membesar dalam Sepekan
Muhammadiyah Apresiasi Polisi Amankan Demo di Pati Hingga Warga Kembali Beraktivitas Normal
Yogyakarta Raih Kota Layak Anak Kategori Utama, Bidik Kategori Paripurna 
Dugaan Keracunan MBG di Mlati – Sleman, Korban Bertambah Jadi 178 Siswa
Pemkot Yogya Ajak Warga dan OPD Hidupkan Produk Lokal Lewat Nglarisi
Reresik Malioboro, 400 Warga Turun Bersihkan Sumbu Filosofi Yogyakarta
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Kereta

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 16:28 WIB

Tuntas dalam 5 Hari, Jembatan Gantung Tampang Muda Kini Kembali Bisa Dilintasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:42 WIB

Gunung Dempo di Pagaralam Jadi Lebih Tinggi dan Membesar dalam Sepekan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Muhammadiyah Apresiasi Polisi Amankan Demo di Pati Hingga Warga Kembali Beraktivitas Normal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Yogyakarta Raih Kota Layak Anak Kategori Utama, Bidik Kategori Paripurna 

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Mlati – Sleman, Korban Bertambah Jadi 178 Siswa

Berita Terbaru

Dengan Lego MRI scanner, anak-anak diajak mengenal proses pemeriksaan secara bertahap dan bersahabat. (Istimewa)

Kesehatan

RSCM Dukung Program LEGO MRI untuk Redam Kecemasan Anak

Sabtu, 13 Des 2025 - 21:42 WIB