JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Urusan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana belum beres. Model yang juga selebgram itu meminta tes DNA ulang di Singapura.
Ini masih berkait dengan status anak berinisial CA, yang oleh Lisa diklaim sebagai anak biologis hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sudah sah dan final secara hukum.
“Hasil tes DNA Mabes Polri mengikat, sah, dan menjadi dasar dalam proses hukum. Tidak ada dasar hukum untuk dilakukan tes ulang,” katanya, Selasa (9/9/2025), di Jakarta.
Menurut Muslim, proses pengambilan sampel darah dan air liur dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Laboratorium Pusdokkes Polri, tempat pemeriksaan dilakukan, juga telah mengantongi sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.
Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, yang memimpin pemeriksaan, dikenal sebagai ahli DNA dengan reputasi dan integritas tinggi.
“Berkaca dari standar dan kompetensi yang ada, tidak ada alasan untuk meragukan hasilnya,” ujar Muslim.
Hasil pemeriksaan DNA menyebutkan bahwa CA terbukti sebagai anak biologis Lisa Mariana, tapi tidak memiliki kecocokan genetik dengan Ridwan Kamil.
Second Opinion
Di sisi lain, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, bersikeras mengajukan second opinion. Ia meminta tes DNA ulang dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, atau setidaknya di rumah sakit swasta di Indonesia.
Permohonan tersebut sudah diajukan secara resmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dengan tembusan ke sejumlah pimpinan Polri serta Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami ingin pembuktian yang lebih independen, di luar rumah sakit Polri. Permohonan kami sudah diterima dan dicap Bareskrim,” ujar Bertua.
Bagi pihak Lisa, tes DNA ulang dianggap penting untuk menguatkan posisi hukum sekaligus menjawab keraguan publik. Namun, di mata tim kuasa hukum Ridwan Kamil, permintaan ini hanyalah upaya mencari perhatian.
Awal Perseteruan
Kisruh bermula pada akhir Maret 2025, ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram. Dalam unggahan itu, ia mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil.
Tidak lama kemudian, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Proses penyidikan kemudian berlanjut dengan tes DNA, yang hasilnya membantah klaim Lisa.
Hasil Laboratorium
Persoalan ini tak sekadar menyangkut soal biologi dan teknologi forensik, tetapi juga menyentuh ranah sosial, hukum, dan reputasi.
Bagi Ridwan Kamil, hasil tes DNA Pusdokkes Polri sudah cukup jelas menutup spekulasi. Sebaliknya, Lisa masih menaruh harapan pada tes ulang di luar negeri sebagai jalan untuk menemukan kebenaran versi dirinya.
Apakah proses hukum akan berhenti di hasil laboratorium Polri, atau berlanjut ke ruang sidang dengan pembuktian ulang di luar negeri, masih harus ditunggu. (ihd)













