KPK Telusuri Jejak Pemerasan TKA Sejak Era Cak Imin

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Cak Imin, yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, disebut sebagai salah satu pihak yang kemungkinan dimintai keterangan untuk mengusut praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Delapan ASN Tersangka
KPK pada 5 Juni lalu telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari pemohon RPTKA. Pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategis dalam pengurusan RPTKA—dokumen yang menjadi syarat wajib bagi TKA untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.

Jika dokumen tersebut tidak terbit, para TKA akan dikenai denda administratif sebesar Rp1 juta per hari. Situasi ini membuat banyak pemohon terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar proses pengurusan RPTKA tidak terhambat.

Rentang Waktu Panjang
KPK menengarai, praktik ini telah berlangsung sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada 2009—2014. Dugaan praktik serupa disebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

“Kami tentu akan menelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, terlibat, atau mendapat aliran dana dalam rentang waktu itu. Semakin banyak informasi yang diperoleh penyidik, makin terbuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menekankan bahwa pemanggilan terhadap menteri aktif atau mantan pejabat tinggi negara sebagai saksi akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan mereka dalam membongkar alur korupsi yang terjadi. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB