KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan TKA Era Tiga Menteri

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus penyidikan diarahkan pada aliran uang dari para agen kepada sejumlah pegawai aktif maupun mantan pejabat kementerian.

Pada Selasa (22/7/2025), KPK memeriksa aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi keterangannya terkait proses pengurusan RPTKA serta dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak di Kemenaker.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA, serta dugaan aliran uang dari para agen kepada pegawai maupun eks pejabat Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Lembaga antikorupsi itu menyebut, para tersangka diduga mengumpulkan uang mencapai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024 melalui praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.

Menurut KPK, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus diterbitkan Kemenaker sebelum tenaga kerja asing (TKA) dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika pengurusan dokumen tersebut macet, perusahaan pemohon berisiko terkena denda hingga Rp1 juta per hari. Celah inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang kepada pemohon.

KPK juga menyebut dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak periode Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

“Kami akan terus menelusuri dugaan praktik ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana,” ujar Budi. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru