KPK Tahan Wamenaker, Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer di pintu masuk Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (Jennus)

Wamenaker Immanuel Ebenezer di pintu masuk Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, lembaganya menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pengembangan, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka IEG selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Immanuel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker. OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru