JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Nilai gratifikasi yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Meski demikian, Budi belum menyebutkan secara terbuka identitas tersangka. Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Budi menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi.
“Belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi. Ia menambahkan, KPK masih mengecek status pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama yang bersangkutan.
Menurut Budi, penyampaian secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara dan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahap tertentu. “Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Dua Saksi Diperiksa
Dalam rangka pendalaman perkara, KPK memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada Senin, dua pejabat pengadaan di Setjen MPR RI tahun anggaran 2020–2021 diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan, serta Fahmi Idris, pejabat kelompok kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ).
Sumber internal KPK menyebut bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan strategis di lingkungan Setjen MPR pada masa kepemimpinan Sekjen sebelumnya. Tim penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan tidak sah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (ihd)











