JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Yochie Tria Putra, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCT,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Yochie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat di BPK RI. Pemeriksaan terhadap Yochie menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), penyidik memanggil Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB tahun 2016–2023 yang juga menjabat sebagai Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar, Bali. Sehari setelahnya, pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), HDK, turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan iklan yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat dan mitra Bank BJB, masih terus berlangsung. (ihd)













