KPK Periksa Pejabat Humas BPK DKI Terkait Korupsi Iklan Bank BJB

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Yochie Tria Putra, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCT,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Yochie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat di BPK RI. Pemeriksaan terhadap Yochie menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), penyidik memanggil Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB tahun 2016–2023 yang juga menjabat sebagai Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar, Bali. Sehari setelahnya, pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), HDK, turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan iklan yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

KPK masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat dan mitra Bank BJB, masih terus berlangsung. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru