KPK Periksa 12 Saksi Lagi Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para saksi berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Mereka antara lain MAG, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; AA, Direktur PT Amanah Wisata Insani; SUH, Direktur Utama PT Al Amin Universal; FAH, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; HAG, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; serta UM, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom.

Saksi lain yang dipanggil ialah MF, Direktur PT Elteyba Medina Fauzana; AMS, Direktur PT Busindo Ayana; BS, Direktur PT Airmark Indo Wisata; SB, seorang konsultan; FD, pegawai swasta; serta SM, pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.

KPK resmi membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antikorupsi itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, kerugian awal yang diumumkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, disertai pencegahan tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan yang lebih luas, meliputi 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.

Skema tersebut dianggap tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Temuan pansus memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji serta prosedur penentuan kuotanya. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru