JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para saksi berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Mereka antara lain MAG, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; AA, Direktur PT Amanah Wisata Insani; SUH, Direktur Utama PT Al Amin Universal; FAH, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; HAG, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; serta UM, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom.
Saksi lain yang dipanggil ialah MF, Direktur PT Elteyba Medina Fauzana; AMS, Direktur PT Busindo Ayana; BS, Direktur PT Airmark Indo Wisata; SB, seorang konsultan; FD, pegawai swasta; serta SM, pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
KPK resmi membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antikorupsi itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, kerugian awal yang diumumkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, disertai pencegahan tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan yang lebih luas, meliputi 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.
Skema tersebut dianggap tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Temuan pansus memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji serta prosedur penentuan kuotanya. (ihd)













