“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Asep merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3.
KPK meminta publik menunggu perkembangan penyidikan, termasuk rencana pemanggilan Sudewo. “Kapan dipanggil? Ditunggu saja,” ujar Asep.
Nama Sudewo sebelumnya disebut dalam sidang perkara yang melibatkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut penyidik menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk Rp 720 juta yang disebut diberikan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. Awalnya KPK menetapkan 10 tersangka, kemudian jumlahnya bertambah hingga 14 orang dan dua korporasi pada November 2024. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yakni ASN Kemenhub Risna Sutriyanto.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan kontraktor pelaksana. (ihd)













