JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pada Rabu (30/7/2025), penyidik memanggil pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), HDK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap HDK selaku wiraswasta sekaligus pemilik PT Maxima Integrasi Prima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), penyidik juga memanggil Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat periode 2016–2023, yang juga menjabat sebagai pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar, Bali.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,bIkin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi MandiriSuhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan jasa promosi dan periklanan oleh Bank BJB dengan melibatkan sejumlah agensi periklanan yang dikendalikan oleh para tersangka. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam proses pengadaan maupun pengaliran dana yang tidak sah. (ihd)













