KPK Lacak Pemerasan TKA, ASN Kemenaker Dipanggil sebagai Saksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ACZ, ASN Kemenaker yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Selain ACZ, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni SHM, pekerja lepas di PT Belitung Makmur Mandiri pada 2023–2024, serta dua agen tenaga kerja asing (TKA) berinisial JF dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ACZ adalah Ali Chaidar Zamani yang pernah menjabat Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kemenaker.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, pada Kamis (11/9). Pemeriksaan itu menyoroti aliran dana tidak resmi dari agen TKA, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahun yang diduga bersumber dari pungutan para agen.

KPK pada 5 Juni 2025 telah menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dalam kurun 2019–2024, para tersangka mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pungutan tersebut. Pemohon RPTKA disebut terpaksa membayar karena jika dokumen tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan tertunda. Kondisi itu berimplikasi pada denda sebesar Rp 1 juta per hari bagi TKA.

Kasus dugaan pemerasan ini disebut berlangsung sejak periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka secara bertahap, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB