KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah yang Dipindahkan dari Rumah Dinas Wamenaker

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Alphard milik Immanuel Ebenezer yang disita KPK dari rumah dinas Wamenaker. (Antara)

Mobil Alphard milik Immanuel Ebenezer yang disita KPK dari rumah dinas Wamenaker. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri keberadaan sejumlah kendaraan roda empat yang dipindahkan dari rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu.

“Penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil, yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC, yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen pasca-kegiatan tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Budi, penyidik menduga pemindahan kendaraan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK meminta pihak yang memindahkan kendaraan tersebut bersikap kooperatif. “Kami mengimbau agar kendaraan segera diserahkan untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” katanya.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberhentikan Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi KPK, sebelas orang yang ditetapkan tersangka terdiri atas pejabat internal Kemenaker, pihak swasta, serta Immanuel Ebenezer.

Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, Miki Mahfud, dan Immanuel Ebenezer. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru