KPK Isyaratkan Yaqut Ikut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama turut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pola aliran dana tersebut. “Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di kementerian, ujungnya menteri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Meski demikian, Asep tidak menyebut secara gamblang nama Menteri Agama pada saat perkara berlangsung, yakni Yaqut Cholil Qoumas. Ia hanya menegaskan ulang bahwa uang mengalir berjenjang hingga ke pimpinan kementerian.

Sehari sebelumnya, Asep memaparkan bahwa transaksi jual beli kuota haji khusus dilakukan agen perjalanan dengan pihak tertentu melalui jalur tidak langsung. “Ada yang lewat kerabat pejabat, staf ahli, maupun orang dekatnya,” ujarnya.

KPK resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus. Dari hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menggariskan proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Program Magang Nasional 2026 Dinilai Mendorong Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Bersama BKKBN, Rumah Zakat Hadirkan Bantuan Sembako untuk Tekan Angka Stunting
5 Ribu Sertifikat Halal Diserahkan, Wagub Dimyati Dorong Perlindungan Konsumen Muslim
Ratusan Warga Antusias Ikuti Nobar Piala Dunia Bersama Kodim Wonosobo
Tangis dan Penghormatan Iringi Pemakaman Militer Babinsa Teladan di Wonosobo
Guru Besar UMY: Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup dengan Menambah Aturan
Cinta Dunia Maya Berujung Petaka, Mahasiswi Tertipu Pria Beridentitas Palsu
Wonosobo Bersiap Jadi Sentra Kekuatan Baru Seiring Kedatangan Yonif TP

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:50 WIB

Program Magang Nasional 2026 Dinilai Mendorong Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:58 WIB

Bersama BKKBN, Rumah Zakat Hadirkan Bantuan Sembako untuk Tekan Angka Stunting

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00 WIB

5 Ribu Sertifikat Halal Diserahkan, Wagub Dimyati Dorong Perlindungan Konsumen Muslim

Senin, 29 Juni 2026 - 15:15 WIB

Ratusan Warga Antusias Ikuti Nobar Piala Dunia Bersama Kodim Wonosobo

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:31 WIB

Tangis dan Penghormatan Iringi Pemakaman Militer Babinsa Teladan di Wonosobo

Berita Terbaru