JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengatakan tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Yaqut, antara lain dokumen dan telepon genggam. “Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti akan diekstraksi untuk melihat informasi yang dibutuhkan,” ujar Budi.
KPK mendalami dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023. Dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus sebagaimana diatur Pasal 64 ayat 2 UU No 8 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, sekitar 50 persen tambahan kuota justru dialokasikan ke haji khusus.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus. Ia menambahkan, Yaqut bersikap kooperatif selama proses berlangsung. “Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi. (ihd)













