Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada pelaksanaannya, pembagian dilakukan setara 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. “Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penggeseran kuota itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ishfah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, tetapi hadir lebih awal pada Selasa (26/8). Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Hingga 25 Agustus, belum ada seorang pun yang dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.
Paralel dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah secara merata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (ihd)














