KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Travel di Jatim Diperiksa

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur untuk mendalami pembayaran kuota haji khusus tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pemeriksaan berlangsung 23–24 September 2025.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jumlah kuota yang diterima masing-masing travel serta pembayarannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perhitungan awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Sejumlah pihak dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai ketentuan UU No 8/2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB