KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Travel di Jatim Diperiksa

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur untuk mendalami pembayaran kuota haji khusus tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pemeriksaan berlangsung 23–24 September 2025.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jumlah kuota yang diterima masing-masing travel serta pembayarannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perhitungan awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Sejumlah pihak dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai ketentuan UU No 8/2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru