KPK Dalami Awal Transaksi Lahan Tol Trans Sumatera yang Diduga Sarat Korupsi

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri proses awal jual beli lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang diduga sarat praktik korupsi pada tahun anggaran 2018–2020. Lembaga antirasuah itu memeriksa empat saksi, termasuk tiga notaris, untuk mendalami indikasi pengkondisian lahan sejak tahap awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Kamis (9/10). Mereka adalah notaris Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, dan seorang wiraswasta bernama Bastari. “Penyidik mendalami bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan serta adanya dugaan pengkondisian oleh tersangka sejak awal pembelian untuk kemudian dijual ke PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi di Jakarta, Minggu (12/10).

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Maret 2024. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sementara itu, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto telah resmi ditahan sejak 6 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp205,14 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru