KPK Dalami Awal Transaksi Lahan Tol Trans Sumatera yang Diduga Sarat Korupsi

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri proses awal jual beli lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang diduga sarat praktik korupsi pada tahun anggaran 2018–2020. Lembaga antirasuah itu memeriksa empat saksi, termasuk tiga notaris, untuk mendalami indikasi pengkondisian lahan sejak tahap awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Kamis (9/10). Mereka adalah notaris Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, dan seorang wiraswasta bernama Bastari. “Penyidik mendalami bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan serta adanya dugaan pengkondisian oleh tersangka sejak awal pembelian untuk kemudian dijual ke PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi di Jakarta, Minggu (12/10).

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Maret 2024. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sementara itu, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto telah resmi ditahan sejak 6 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp205,14 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru