KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah Khalid Basalamah saat hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Jennus)

Pendakwah Khalid Basalamah saat hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (15/9/2025). Namun, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan belum diverifikasi oleh KPK.

Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menyampaikan pengalamannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan melalui kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

Khalid menjelaskan, awalnya 122 jemaah Uhud Tour telah melunasi pembayaran visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, kemudian muncul penawaran visa haji khusus yang disebut bagian dari 20.000 kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, sebagian jemaah diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS per orang oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Khalid mengaku keberatan, tetapi akhirnya melunasi karena ada ancaman visa tidak diproses.

Setelah pelaksanaan haji, uang 4.500 dolar AS per jemaah dikembalikan. Khalid menyebut uang itu kemudian juga diserahkan ke KPK sesuai permintaan lembaga antikorupsi. “Kami sudah ikuti semua prosedur,” ujarnya.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga ini memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Pemerintah membagi kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB