JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (15/9/2025). Namun, Setyo menegaskan jumlah uang yang telah dikembalikan belum diverifikasi oleh KPK.
Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menyampaikan pengalamannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan melalui kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Khalid menjelaskan, awalnya 122 jemaah Uhud Tour telah melunasi pembayaran visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, kemudian muncul penawaran visa haji khusus yang disebut bagian dari 20.000 kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi.
Dalam praktiknya, sebagian jemaah diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS per orang oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Khalid mengaku keberatan, tetapi akhirnya melunasi karena ada ancaman visa tidak diproses.
Setelah pelaksanaan haji, uang 4.500 dolar AS per jemaah dikembalikan. Khalid menyebut uang itu kemudian juga diserahkan ke KPK sesuai permintaan lembaga antikorupsi. “Kami sudah ikuti semua prosedur,” ujarnya.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga ini memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Pemerintah membagi kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen. (ihd)













