KPK Akan Pelajari Amnesti Hasto Kristiyanto

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mendalami informasi mengenai amnesti tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto belum sepenuhnya tuntas.

“Proses banding masih berlangsung. Kami akan pelajari terlebih dahulu informasi ini secara utuh,” ujar Budi dalam keterangannya.

Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis, lembaga legislatif menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 116 terpidana, termasuk Hasto.

“Pemberian amnesti ini telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan konstitusi, dan pelaksanaannya memerlukan pertimbangan dari DPR. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB