JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mendalami informasi mengenai amnesti tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto belum sepenuhnya tuntas.
“Proses banding masih berlangsung. Kami akan pelajari terlebih dahulu informasi ini secara utuh,” ujar Budi dalam keterangannya.
Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis, lembaga legislatif menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 116 terpidana, termasuk Hasto.
“Pemberian amnesti ini telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan konstitusi, dan pelaksanaannya memerlukan pertimbangan dari DPR. (ihd)













