Selasa, 21 Oktober 2025

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)
Menurut data terbaru KP2MI, 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan daring, sementara 13 lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi kerja mereka di kawasan Chrey Thum, Kamboja.
Sebelumnya, 99 WNI diamankan di kantor kepolisian setempat dan 11 WNI menjalani perawatan di rumah sakit akibat kekerasan yang mereka alami. Kini, seluruh 110 WNI telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas Kamboja.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang aman dan manusiawi.
“Hasil penilaian sementara menunjukkan ada empat WNI yang berperan sebagai leader dalam jaringan penipuan daring, dan diduga melakukan kekerasan terhadap rekan-rekannya. Kasus ini kini ditangani langsung oleh kepolisian Kamboja,” ujar Mukhtarudin.
Berdasarkan pendataan awal, 91 dari 110 WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja bervariasi antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.
KP2MI telah mengirimkan tim khusus ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat. Pemerintah juga melakukan asesmen dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat para WNI bekerja sebelum proses pemulangan dilakukan.
Selain itu, KP2MI mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak kembali terjerat dalam modus serupa di Kamboja maupun Myanmar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran. Pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” tegas Mukhtarudin.
Mukhtarudin menambahkan, KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan pembaruan informasi kepada publik secara berkala, bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
“Perlindungan terhadap WNI, baik korban maupun yang terlibat, merupakan prioritas kami. Pemerintah memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar PelakuJumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-ScamJumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh PerbuatannyaKamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak DiperiksaKamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk PolresBerita Terbaru

Banten
Kapolda Banten Cup 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Esport Menuju Kapolri Cup
Sabtu, 4 Jul 2026 - 14:04 WIB

News
Pria 76 Tahun Ditemukan Meninggal di Atas Bentor di Jalan KH Dahlan
Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:15 WIB

Yogyakarta
Petugas KAI Evakuasi Bayi dari Toilet KA Sancaka, Kondisi Selamat
Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:02 WIB

SUMATERA BARAT
Pelantikan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bukittinggi Periode 2026-2031
Sabtu, 4 Jul 2026 - 11:41 WIB

