Korupsi Dana Pensiun PT Taspen, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, sesaat sebelum pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Jennus)

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, sesaat sebelum pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Jennus)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/10/2025).

Selain pidana pokok, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar disertai sejumlah mata uang asing, antara lain 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta. Jika tidak mampu membayar, hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Modus Kompleks dan Berlapis

Majelis Hakim menilai perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus kompleks dan melibatkan sejumlah pihak melalui skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak keuangan. Saat itu, ia menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 dan seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola keuangan yang baik.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara dan BUMN pada umumnya,” ujar Hakim Ketua.

Dalam pertimbangan majelis, tindakan tersebut juga dinilai merugikan jutaan ASN yang bergantung pada dana Tabungan Hari Tua (THT). Kosasih pun tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Kerugian dan Pihak yang Diuntungkan

Menurut jaksa, perbuatan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto, memperkaya diri dan sejumlah pihak lain. Dari hasil penyelidikan, Kosasih menerima keuntungan senilai Rp28,45 miliar dan sejumlah mata uang asing, sementara Ekiawan menerima 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, PT Insight Investment Management disebut memperoleh keuntungan Rp44,21 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Rp150 miliar.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti dengan nilai sama. Adapun hal yang meringankan, menurut majelis, yakni Kosasih bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. (ihd)L

Berita Terkait

MK Batasi HAT di IKN Maksimal 35 Tahun, Dua Siklus Inkonstitusional
Panji Soal Sanksi 96 Kerbau, Babi, dan Uang Rp2 Miliar Efek Candaan Toraja
Presiden Bakal Berikan Lagi Amnesti dan Abolisi ke Sejumlah Napi
MK Tegaskan Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tolak Uji Materi UU Polri
Imigrasi Tingkatkan Perlindungan, Lengkapi Paspor dengan Fitur Keamanan Fluorescent
KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran di Kantor BPKAD Riau
Dari Mitra Jadi Lawan, Sengketa Kandang Ayam di Purwakarta Masuk Meja Mediasi
KPK Periksa 350 Biro Haji, Telusuri Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:28 WIB

MK Batasi HAT di IKN Maksimal 35 Tahun, Dua Siklus Inkonstitusional

Kamis, 13 November 2025 - 19:13 WIB

Panji Soal Sanksi 96 Kerbau, Babi, dan Uang Rp2 Miliar Efek Candaan Toraja

Kamis, 13 November 2025 - 18:46 WIB

Presiden Bakal Berikan Lagi Amnesti dan Abolisi ke Sejumlah Napi

Kamis, 13 November 2025 - 16:26 WIB

Imigrasi Tingkatkan Perlindungan, Lengkapi Paspor dengan Fitur Keamanan Fluorescent

Kamis, 13 November 2025 - 15:52 WIB

KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran di Kantor BPKAD Riau

Berita Terbaru