Kompol Kosmas Dipecat, Akui Baru Tahu Sopir Ojol Tewas setelah Video Viral

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Kosmas K Gae dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Jennus

Kompol Kosmas K Gae dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Jennus

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kompol Kosmas K. Gae mengaku baru mengetahui tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah video insiden kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki menabrak korban beredar luas di media sosial.

“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral. Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujar Kosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kosmas, yang saat itu duduk di samping pengemudi rantis, mengatakan dirinya hanya melaksanakan perintah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ia menegaskan tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya.

Dalam sidang etik, KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Ia dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.

Selain pemecatan, Kosmas dikenai sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di Biro Provos Divpropam Polri, yang telah dijalaninya sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Divisi Propam Polri menyebut Kosmas melanggar kode etik dan dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas dan Bripka R—pengemudi rantis—dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenai pelanggaran sedang.

Sidang etik terhadap Bripka R dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9).

Insiden bermula ketika aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (28/8) malam. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di kawasan Pejompongan, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka R menabrak Affan Kurniawan, hingga sopir ojol itu meninggal dunia. (ihd)

Berita Terkait

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital
Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Konferensi Sungai Trawas Tuai Sorotan, Sejumlah Pihak Persoalkan Aspek Prosedural

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat

Berita Terbaru