JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengguna jalan tol yang mengalami pecah ban akibat menghantam lubang di ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk kini dapat mengajukan klaim ganti rugi. Pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa biaya, dengan syarat administrasi tertentu dan batas waktu pengajuan maksimal tiga hari setelah kejadian.
Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa klaim dapat diajukan selama kejadian terjadi di ruas tol yang dikelola Jasa Marga, seperti di koridor Trans Jawa. Di luar pengelolaan Jasa Marga, prosedur dan kebijakan penggantian kerugian bisa berbeda-beda.
“Jika pengguna jalan mengalami pecah ban akibat kerusakan permukaan jalan di ruas tol Trans Jawa, kami akan tangani sesuai prosedur klaim yang berlaku di perusahaan,” ujar Ria, Jumat (18/4/2025), dilansir dari Kompas.com.
Penggantian kerugian, kata Ria, dilakukan sesuai nilai kerusakan yang disepakati bersama antara pemohon dan pihak Jasa Marga. Namun, klaim hanya diproses apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Syarat dan Prosedur Klaim
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 Surat Keputusan Direksi PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 01/KPTS-JTT/2023, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
Surat permohonan asli dari pemohon
Surat keterangan dari petugas Jasa Marga
Surat keterangan kepolisian atau PJR (asli)
Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
Foto kejadian di lokasi
Kwitansi asli dari bengkel
Riwayat transaksi e-toll atau struk tol
Klaim harus diajukan dalam waktu 3×24 jam sejak kejadian. Jika dokumen sudah lengkap, pengajuan klaim tidak dikenakan biaya apa pun.
Langkah pertama, pengguna dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080 dan melaporkan lokasi kejadian. Petugas Mobile Customer Service (MCS) akan dikirim ke lokasi untuk membantu dan mencatat laporan kerusakan melalui Berita Acara Kerugian.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mencatat dan mendokumentasikan kejadian, agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. (ihd/ihd)













