Kendaraan Rusak di Tol Jasa Marga, Klaim Ganti Rugi Dapat Diajukan Tanpa Biaya

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengguna jalan tol yang mengalami pecah ban akibat menghantam lubang di ruas tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk kini dapat mengajukan klaim ganti rugi. Pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa biaya, dengan syarat administrasi tertentu dan batas waktu pengajuan maksimal tiga hari setelah kejadian.

Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa klaim dapat diajukan selama kejadian terjadi di ruas tol yang dikelola Jasa Marga, seperti di koridor Trans Jawa. Di luar pengelolaan Jasa Marga, prosedur dan kebijakan penggantian kerugian bisa berbeda-beda.

“Jika pengguna jalan mengalami pecah ban akibat kerusakan permukaan jalan di ruas tol Trans Jawa, kami akan tangani sesuai prosedur klaim yang berlaku di perusahaan,” ujar Ria, Jumat (18/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Penggantian kerugian, kata Ria, dilakukan sesuai nilai kerusakan yang disepakati bersama antara pemohon dan pihak Jasa Marga. Namun, klaim hanya diproses apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Syarat dan Prosedur Klaim

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 Surat Keputusan Direksi PT Jasamarga Transjawa Tol Nomor 01/KPTS-JTT/2023, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  • Surat permohonan asli dari pemohon

  • Surat keterangan dari petugas Jasa Marga

  • Surat keterangan kepolisian atau PJR (asli)

  • Fotokopi SIM, STNK, dan KTP

  • Foto kejadian di lokasi

  • Kwitansi asli dari bengkel

  • Riwayat transaksi e-toll atau struk tol

Klaim harus diajukan dalam waktu 3×24 jam sejak kejadian. Jika dokumen sudah lengkap, pengajuan klaim tidak dikenakan biaya apa pun.

Langkah pertama, pengguna dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080 dan melaporkan lokasi kejadian. Petugas Mobile Customer Service (MCS) akan dikirim ke lokasi untuk membantu dan mencatat laporan kerusakan melalui Berita Acara Kerugian.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mencatat dan mendokumentasikan kejadian, agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. (ihd/ihd)

Berita Terkait

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Berita Terbaru