Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad dalam sambutan pembukaan menyampaikan, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” katanya secara daring melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dia melanjutkan, penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

La Ode pun menjelaskan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan UU Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. “Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Rp500 Ribu Jadi Perkara, Buruh Gabriel Lumbantoruan Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara
Wamendagri Bima Arya: APKASI Otonomi Expo 2026 Harus Berujung pada Investasi dan Kerja Sama Nyata
Wamendagri Ribka Haluk: Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tak Boleh Terkendala Keterlambatan Pemda
Di Tengah Disrupsi Digital, Bima Arya Ajak Anak Muda Berkontribusi untuk Indonesia
Formas dan Tim Nawacita Perkuat Sinergi Kawal Pelaksanaan Program Pemerintah
SMSI Hadirkan Optimime dan Teguh Gelorakan Idealisme Desa
Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Kota Harus Adaptif Hadapi Tantangan Urbanisasi
Bantuan Presiden untuk Korban Gempa NTT, Mendagri Tito Terjunkan Tim Asistensi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Rp500 Ribu Jadi Perkara, Buruh Gabriel Lumbantoruan Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Wamendagri Bima Arya: APKASI Otonomi Expo 2026 Harus Berujung pada Investasi dan Kerja Sama Nyata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tak Boleh Terkendala Keterlambatan Pemda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Di Tengah Disrupsi Digital, Bima Arya Ajak Anak Muda Berkontribusi untuk Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Formas dan Tim Nawacita Perkuat Sinergi Kawal Pelaksanaan Program Pemerintah

Berita Terbaru