Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad dalam sambutan pembukaan menyampaikan, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” katanya secara daring melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dia melanjutkan, penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

La Ode pun menjelaskan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan UU Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. “Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Ribka Ajak PIKI Ciptakan Warisan Pemikiran untuk Indonesia
Wamendagri Bima Arya Sebut Visi Nasional Berkelanjutan sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045
Infrastruktur Strategis Jadi Prioritas, Satgas PRR Intensifkan Pemulihan di Daerah Terdampak
Momentum Hari Lingkungan Hidup, Plh Wali Kota Bekasi Tegaskan Dukungan untuk Gerakan Indonesia Asri
Satgas PRR Tekankan Pentingnya Percepatan Anggaran untuk Pemulihan Pascabencana
Masa Depan Jakarta Ditentukan Kolaborasi Regional, Tegas Wamendagri Bima Arya
Kementerian Ekraf dan Pemkot Medan Jajaki Aktivasi Ruang Kreatif
Kemnaker Respons Keluhan KPBI, Isu PHK dan Hak Pekerja Jadi Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Wamendagri Ribka Ajak PIKI Ciptakan Warisan Pemikiran untuk Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:46 WIB

Wamendagri Bima Arya Sebut Visi Nasional Berkelanjutan sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:09 WIB

Momentum Hari Lingkungan Hidup, Plh Wali Kota Bekasi Tegaskan Dukungan untuk Gerakan Indonesia Asri

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:24 WIB

Satgas PRR Tekankan Pentingnya Percepatan Anggaran untuk Pemulihan Pascabencana

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masa Depan Jakarta Ditentukan Kolaborasi Regional, Tegas Wamendagri Bima Arya

Berita Terbaru

OPINI

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Jun 2026 - 19:01 WIB