Kemendagri Minta Pemda Aceh Masukan Dukungan Anggaran PON Aceh-Sumut dan Pilkada 2024 ke dalam APBA

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh memasukkan dukungan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara (Sumut) 2024 dan Pilkada 2024 ke dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2024. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan, saat memfasilitasi pembahasan Rancangan Qanun Aceh bersama Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Maurits juga meminta Pemda Aceh segera melaksanakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA, serta menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tersebut kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi.

“Bahwa penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara dan Pilkada Tahun 2024 harus diamanatkan dalam Rancangan Qanun. Selanjutnya, Pemerintah Aceh diharapkan dapat melaksanakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada tanggal 14 Desember 2023, untuk kemudian disampaikan ke Kemendagri pada tanggal 18 Desember 2023 untuk dievaluasi lebih lanjut,” jelas Maurits pada rapat pembahasan penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dia menekankan, Rancangan Qanun harus fokus dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2024.

“Mengingat batas waktu persetujuan bersama sudah selesai, maka pembahasan Rancangan Qanun harus fokus dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, mulai dari kebijakan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Aceh TA 2024,” tegas Maurits.

Sementara itu, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengingatkan DPRA agar penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2024 memperhatikan kebijakan strategis prioritas nasional dan prioritas daerah. “Hal ini penting mengingat masa jabatan Pj. hanya sebentar sehingga sifatnya hanya melanjutkan, tidak diperkenankan melakukan perubahan yang bersifat fundamental,” ujar Achmad Marzuki.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan, hasil pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2024 akan dibuat dalam Berita Acara. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pj. Gubernur dengan DPRA.

Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dan jajarannya. Turut hadir pula anggota DPRA serta jajaran Ditjen Bina Keuda Kemendagri.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok Jadi Fokus Pengawalan Satgas PRR
Mendagri Tito Karnavian: Pencegahan Korupsi di Daerah Harus Bertumpu pada Sistem dan Integritas
Wiyagus: DPRD Harus Kawal APBD Berbasis Kinerja dan Hasil yang Terukur
Rapat Komisi II DPR, Mendagri Ungkap Efisiensi Tak Hambat Kinerja Anggaran Kemendagri
Forum BSKDN Bahas Penguatan Peran Pemda, Bekasi Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kuasa Hukum Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Wakaf Masjid yang Libatkan Lansia
Indonesia Akan Gelar Pertemuan Imam Besar Dunia Bulan Depan
Penegakan Hukum Tak Hanya Soal Aturan, tetapi Juga Nilai Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:41 WIB

Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok Jadi Fokus Pengawalan Satgas PRR

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:35 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Pencegahan Korupsi di Daerah Harus Bertumpu pada Sistem dan Integritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

Wiyagus: DPRD Harus Kawal APBD Berbasis Kinerja dan Hasil yang Terukur

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rapat Komisi II DPR, Mendagri Ungkap Efisiensi Tak Hambat Kinerja Anggaran Kemendagri

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Forum BSKDN Bahas Penguatan Peran Pemda, Bekasi Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru