JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 ini mengatur ketentuan baru terkait penegerian Widyalaya swasta yang sebelumnya belum tercantum dalam aturan lama.
Melalui beleid tersebut, pemerintah memperoleh dasar hukum untuk memproses penegerian Widyalaya swasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran PMA 51/2025 sekaligus memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija menyambut positif terbitnya regulasi tersebut. Menurut dia, PMA 51/2025 memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi Widyalaya negeri.
“Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas terbitnya PMA 51 ini. Regulasi ini membuka peluang yang sama dalam mendidik putra-putri bangsa melalui sistem pendidikan nasional,” ujar I Nengah Duija di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah afirmatif untuk pemerataan layanan pendidikan keagamaan Hindu di berbagai daerah. Selain mengatur penegerian Widyalaya swasta, PMA 51/2025 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru.
Menurut Duija, regulasi ini bertujuan memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan kelembagaan, pemerataan akses, serta peningkatan kualitas pendidikan keagamaan Hindu. Dengan demikian, penyelenggaraan Widyalaya diharapkan semakin tertata dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional.
“PMA 51/2025 menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengimplementasikan agenda penguatan sumber daya manusia unggul, di mana pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu menjadi bagian penting dari program tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu I Ketut Sudarsana menyatakan, perubahan PMA ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan penyelenggaraan Widyalaya dengan perkembangan zaman, termasuk penguatan tata kelola, mutu pendidikan, serta relevansi ajaran Hindu dalam konteks transformasi digital.
“Penambahan klausul penegerian Widyalaya menegaskan komitmen negara dalam menjamin pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan,” ujar Sudarsana.
Dengan berlakunya PMA Nomor 51 Tahun 2025, pemerintah berharap pendidikan Widyalaya keagamaan Hindu dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi lebih luas dalam sistem pendidikan nasional. (ihd)













