Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Kesepakatan itu untuk mengoptimalisasi pengembangan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam sambutannya, Suhajar menyampaikan, keberadaan aplikasi SIPD telah berlangsung sejak lama. Hal itu bermula sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat. Kemudian Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) dan Bina Pembangunan Daerah (Bangda) membangun aplikasi e-budgeting dan e-planning. Keberadaan aplikasi itulah yang terus disempurnakan hingga menjadi aplikasi SIPD.

“Maka SIPD ini digagas dari awal didorong penuh oleh KPK untuk membangun pemerintahan yang lebih baik dalam tata kelolanya,” ungkap Suhajar pada acara yang berlangsung di Ruang Serbaguna, Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta, Kamis (28/12/2023) tersebut.

Dia mengatakan, setelahnya SIPD terus didorong menjadi aplikasi umum yang digunakan oleh pemerintah. Penggunaan SIPD sebagai aplikasi umum itu secara resmi diluncurkan pada 12 Desember 2023 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023. Saat itu, Presiden Joko Widodo yang hadir pada kegiatan itu menekankan bahwa SIPD merupakan milik bersama.

Suhajar menambahkan, saat ini secara bertahap sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) telah memutuskan untuk menggunakan aplikasi SIPD. Diharapkan keberadaan aplikasi tersebut dapat mengintegrasikan pelayanan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, termasuk K/L.

“Jadi dia menjadi satu sistem bersama kita nanti, di mana K/L yang membutuhkan informasi-informasi keuangan daerah, pembangunan daerah, informasi daerah lainnya, dapat digunakan SIPD ini jam berapa saja, jam berapa mau mengupdate daerah mana silakan,” imbuhnya.

Dia berharap, keberadaan SIPD mampu memperkuat persatuan bangsa Indonesia. Pemerintah daerah dipacu untuk bisa memanfaatkan SIPD guna saling berbagi informasi demi meningkatkan pelayanan di daerah. Dia mencontohkan, pelayanan itu seperti penanganan stunting. Melalui SIPD diharapkan penanganan tersebut dapat lebih efektif dan efisien.

“SIPD ini hanya satu bagian penting untuk kita bersama, tapi layanan kepada masyarakatnya tanggung jawab di kawan-kawan di daerah,” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan itu Koordinator Harian Stranas PK KPK RI Niken Arianti, sejumlah pejabat Kemendagri, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Data BPS Jadi Acuan Tekan Backlog, Mendagri Dorong Pemda Perkuat Kebijakan Perumahan
Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan
Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap
Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi
Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Data BPS Jadi Acuan Tekan Backlog, Mendagri Dorong Pemda Perkuat Kebijakan Perumahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru